Kemenkumham Buka Kemungkinan Perubahan 14 Isu Krusial Pada Draf RUU KUHP

Kamis, 14 Juli 2022 - 16:56 WIB
2. Pidana mati (Pasal 11)

3. Penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 218)

4. Tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib (Pasal 252)

5. Unggas dan ternak merusak kebun yang ditanami benih (Pasal 278 dan 279)

6. Penghinaan terhadap pengadilan (Pasal 281)

7. Penodaan agama (Pasal 304)

8. Penganiayaan hewan (Pasal 342)

9. Alat pencegah kehamilan dan pengguguran kandungan (Pasal 414-416)

10. Penggelandangan (Pasal 431)

11. Aborsi (Pasal 469-471)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More