Tim Kemenkumham Ungkap Alasan Draft RKUHP Baru Dibuka ke Publik

Kamis, 14 Juli 2022 - 16:29 WIB
loading...
Tim Kemenkumham Ungkap...
Tim Sosialisasi RUU KUHP Kemenkumham Pujiyono menjelaskan, draft RUU tersebut baru bisa dipublikasi karena baru diserahkan ke Komisi III DPR pada 6 Juli lalu. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Beberapa waktu sebelumnya, publik bertanya-tanya mengenai draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP ) yang tak kunjung dipublikasi. Draf itu baru dibuka pada 6 Juli 2022 lalu, setelah pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menyerahkan secara resmi pada Komisi III DPR.

Terkait hal ini, Tim Sosialisasi RUU KUHP Kemenkumham Pujiyono menjelaskan, draft RUU tersebut baru bisa dipublikasi karena baru diserahkan ke Komisi III DPR pada 6 Juli. Karena, itu merupakan amanat dari kesepakatan antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan DPR RI, di mana harus disosialisasikan terlebih dulu mengenai 14 isu krusial.

“Baru tanggal 6 (Juli) kemarin, draft final kita serahkan ke DPR ke Komisi III, setelah diserahkan baru kita publish draft bulan Juli tadi, kenapa baru dipublish? karena selama perubahan-perubahan itu adalah merupakan amanat kesepakatan DPR dan Presiden yang waktu itu harus menyosialisasikan 14 isu krusial itu,” kata Pujiyono dalam diskusi daring yang bertajuk “Sisi Gelap dan Sisi Terang RUU KUHP”, Kamis (14/7/2022).



Untuk itu, Dosen Ahli Hukum Pidana Universitas Diponegoro (Undip) Semarang ini menjelaskan, ketika sudah dilakukan pembahasan tingkat pertama pada 2019 lalu, draft RUU KUHP yang waktu itu pengesahannya ditunda karena adanya gelombang demonstrasi, dilakukan sosialisasi dan juga perbaikan. Perbaikan itulah yang diserahkan ke DPR dan dipublikasi.



“Jadi ketika sudah ada pembahasan tingkat pertama, kemudian draf RUU yang diperbaikin akan menjadi bahan, bahan itu kemudian baru akan dipublish dan dibuka setelah diterima DPR,” terangnya.

Pujiyono melanjutkan, karena sudah diserahkan ke DPR, RUU ini nantinya akan dibahas oleh DPR bersama dengan pemerintah. “Sekarang bola di DPR, dan nanti akan dilakukan pembahasan DPR dengan pemerintah,” ujar Pujiyono.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perubahan KUHAP Penting,...
Perubahan KUHAP Penting, Namun Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
Sempat Dibahas 2012,...
Sempat Dibahas 2012, Komisi III DPR Pastikan Pembahasan RUU KUHAP Transparan
Inginkan RUU KUHAP Komprehensif,...
Inginkan RUU KUHAP Komprehensif, Habiburokhman Minta Masukan Masyarakat
Pembahasan RUU Perampasan...
Pembahasan RUU Perampasan Aset Tunggu Komunikasi Politik, DPR: Masuk ke Agenda Prioritas
Kasus Dokter Kandungan...
Kasus Dokter Kandungan Lecehkan Pasien Ibu Hamil, DPR: Cabut STR Pelaku!
Terima SK Kemenkum,...
Terima SK Kemenkum, IKA PMII Langsung Tancap Gas
Bocah di Garut Jadi...
Bocah di Garut Jadi Korban Pencabulan Ayah, Paman, dan Kakek, Legislator Lola Nelria: Hak Korban Harus Dipenuhi!
Habiburokhman Pastikan...
Habiburokhman Pastikan RUU KUHAP Dibahas di Komisi III
Surpres RUU Polri Belum...
Surpres RUU Polri Belum Diterima DPR, Komisi III: Kita Masih Fokus KUHAP!
Rekomendasi
Mengapa Kashmir Jadi...
Mengapa Kashmir Jadi Pusat Ketegangan antara India dan Pakistan?
Survei KPK: Indeks Integritas...
Survei KPK: Indeks Integritas Pendidikan RI Anjlok, Kasus Menyontek Masih Marak!
Titus The Detective...
Titus The Detective Eps The Haunted Island - Minggu 27 April 2025 Jam 07.30 WIB di RCTI
Berita Terkini
Rekaman Percakapan Agustiani...
Rekaman Percakapan Agustiani Tio dan Saeful Bahri Diputar, Singgung Perintah Ibu dan Garansi Saya
7 menit yang lalu
Penggugat Jokowi Terkait...
Penggugat Jokowi Terkait Mobil Esemka Siap Berdamai, Asal...
34 menit yang lalu
Kejagung Serahkan Dokumen...
Kejagung Serahkan Dokumen Kasus Direktur JakTV ke Dewan Pers
1 jam yang lalu
Saksikan INTERUPSI Malam...
Saksikan INTERUPSI Malam Ini Rapatkan Barisan di Tengah Isu Matahari Kembar Bersama Ariyo Ardi, Andy Rahmad Wijaya, Feri Amsari, dan Narasumber Lainnya, Live Hanya di iNews
1 jam yang lalu
Alisa Wahid: Perempuan...
Alisa Wahid: Perempuan Perlu Ikut Dalam Penanggulangan Terorisme
1 jam yang lalu
Sidang Hasto Kristiyanto...
Sidang Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Kembali Ricuh
1 jam yang lalu
Infografis
3 Alasan STY Dipecat...
3 Alasan STY Dipecat Jika Timnas Gagal ke Babak Empat Kualifikasi Piala Dunia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved