Tim Kemenkumham Ungkap Alasan Draft RKUHP Baru Dibuka ke Publik

Kamis, 14 Juli 2022 - 16:29 WIB
loading...
Tim Kemenkumham Ungkap...
Tim Sosialisasi RUU KUHP Kemenkumham Pujiyono menjelaskan, draft RUU tersebut baru bisa dipublikasi karena baru diserahkan ke Komisi III DPR pada 6 Juli lalu. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Beberapa waktu sebelumnya, publik bertanya-tanya mengenai draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP ) yang tak kunjung dipublikasi. Draf itu baru dibuka pada 6 Juli 2022 lalu, setelah pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menyerahkan secara resmi pada Komisi III DPR.

Terkait hal ini, Tim Sosialisasi RUU KUHP Kemenkumham Pujiyono menjelaskan, draft RUU tersebut baru bisa dipublikasi karena baru diserahkan ke Komisi III DPR pada 6 Juli. Karena, itu merupakan amanat dari kesepakatan antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan DPR RI, di mana harus disosialisasikan terlebih dulu mengenai 14 isu krusial.

“Baru tanggal 6 (Juli) kemarin, draft final kita serahkan ke DPR ke Komisi III, setelah diserahkan baru kita publish draft bulan Juli tadi, kenapa baru dipublish? karena selama perubahan-perubahan itu adalah merupakan amanat kesepakatan DPR dan Presiden yang waktu itu harus menyosialisasikan 14 isu krusial itu,” kata Pujiyono dalam diskusi daring yang bertajuk “Sisi Gelap dan Sisi Terang RUU KUHP”, Kamis (14/7/2022).

Baca juga: Draf RKUHP: Manfaatkan Anak untuk Mengemis Dipenjara 4 Tahun dan Denda Rp200 Juta

Untuk itu, Dosen Ahli Hukum Pidana Universitas Diponegoro (Undip) Semarang ini menjelaskan, ketika sudah dilakukan pembahasan tingkat pertama pada 2019 lalu, draft RUU KUHP yang waktu itu pengesahannya ditunda karena adanya gelombang demonstrasi, dilakukan sosialisasi dan juga perbaikan. Perbaikan itulah yang diserahkan ke DPR dan dipublikasi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bahas RUU Polri, Habiburokhman...
Bahas RUU Polri, Habiburokhman Soroti Polisi Aktif di Ormas
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan 112 DIM RUU Polri ke Komisi III DPR
Usia Pensiun Anggota...
Usia Pensiun Anggota Polri Ditambah, Pakar: Untuk Kesetaraan Antarlembaga Penegak Hukum
Legislator PDIP Minta...
Legislator PDIP Minta Pemerintah Tinjau Lagi Rencana Pajak Sembako
Sahroni Desak Polisi...
Sahroni Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Whistleblower Dugaan Korupsi Pelabuhan: Ini Skandal Besar yang Harus Dibongkar!
Stafsus Kemenkumham:...
Stafsus Kemenkumham: Ada Antrean Panjang WNA Pingin Jadi WNI
Komisi III DPR: Anggota...
Komisi III DPR: Anggota Brimob Penganiaya Siswa MTs di Tual hingga Tewas Harus Diadili di Pengadilan Umum
Rekomendasi
Purbaya Gelontorkan...
Purbaya Gelontorkan Rp11 Triliun Stabilkan Pasar SBN di Pasar Sekunder
Industri Otomotif Jerman...
Industri Otomotif Jerman Tambah Sekarat Akibat Perang Timur Tengah
Acaraki Jamu Festival...
Acaraki Jamu Festival 2026 Dorong Jamu Jadi Penggerak Ekonomi Nasional
Berita Terkini
Cegah Kasus Korupsi...
Cegah Kasus Korupsi di BGN Terulang, Saut Situmorang Beri Saran Ini ke Nanik Deyang
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Prihatin Kasus Korupsi...
Prihatin Kasus Korupsi di BGN, Hasto PDIP: Suara Kritis Masyarakat Sudah Mengungkapkan Hal Itu
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
Prabowo Dinilai Mampu...
Prabowo Dinilai Mampu Jaga Keamanan RI Hadapi Dinamika Geopolitik Global
5 Berita Hukum Pekan...
5 Berita Hukum Pekan Ini: Dadan Hindayana dan Silmy Karim Tersangka Korupsi, Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Infografis
7 Alasan Gen Z Nepal...
7 Alasan Gen Z Nepal Turun ke Jalan, Paksa PM KP Sharma Mundur
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved