Kasus ACT Bukti Regulasi Masih Memble
Rabu, 13 Juli 2022 - 11:35 WIB
Mengkaji ulang regulasi tentang dana sosial berikut lembaga filantropi di Indonesia adalah langkah mendesak. Sebab, di luar ACT, ada puluhan lembaga filantropi lain yang secara operasional juga mirip-mirip. Bahkan ada dugaan sebagian dana itu justru dimanfaatkan untuk memfasilitasi kegiatan-kegiatan terorisme dan sebagainya.
Langkah cepat Kemensos menonaktifkan ACT perlu didukung. Namun mengorek akar masalah ini berikut memberikan sanksi tegas secara terbuka kepada pihak yang melakukan penyimpangan adalah juga sebuah keniscayaan. Selain melakukan investigasi menyeluruh lembaga filantropi dan merevisi regulasi, hal penting yang patut dilakukan pemerintah adalah membangun literasi ke publik untuk menyalurkan sumbangan ke lembaga yang kredibel.
Di luar Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), sudah ada beberapa ormas Islam seperti Nadhlatul Ulama dan Muhammadiyah yang memfasilitasi penyaluran dana sosial dari masyarakat saat ini. Lembaga-lembaga di ormas ini selain memiliki basis ideologi jelas, jaringan kuat, juga mudah mendapat pengawasan dari publik lebih ketat.
Baca Juga: koran-sindo.com
Langkah cepat Kemensos menonaktifkan ACT perlu didukung. Namun mengorek akar masalah ini berikut memberikan sanksi tegas secara terbuka kepada pihak yang melakukan penyimpangan adalah juga sebuah keniscayaan. Selain melakukan investigasi menyeluruh lembaga filantropi dan merevisi regulasi, hal penting yang patut dilakukan pemerintah adalah membangun literasi ke publik untuk menyalurkan sumbangan ke lembaga yang kredibel.
Di luar Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), sudah ada beberapa ormas Islam seperti Nadhlatul Ulama dan Muhammadiyah yang memfasilitasi penyaluran dana sosial dari masyarakat saat ini. Lembaga-lembaga di ormas ini selain memiliki basis ideologi jelas, jaringan kuat, juga mudah mendapat pengawasan dari publik lebih ketat.
Baca Juga: koran-sindo.com
(bmm)
tulis komentar anda