Kasus ACT Bukti Regulasi Masih Memble

Rabu, 13 Juli 2022 - 11:35 WIB
loading...
Kasus ACT Bukti Regulasi...
Demi meminimalkan potensi penyalahgunaan dana masyarakat oleh lembaga filantropi, pemerintah perlu membangun literasi masyarakat agar menyalurkan sumbangan ke lembaga yang kredibel. (KORAN SINDO/Wawan Bastian)
A A A
GEGER seputar dugaan penyalahgunaan dana sosial hingga miliaran rupiah yang dihimpun oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT) sangat mengagetkan dan membuat keprihatinan mendalam banyak pihak. Meski masih terus diinvestigasi, dari sisi dana yang diduga digelapkan, sangat mungkin nilainya amat besar. Apalagi melihat nama besar ACT saat ini, dugaan penyimpangan secara masif dan berlangsung cukup lama sangatlah terbuka.

Publik pantas geram dan marah atas kelakuan ACT ini. Tindakan ACT ini jelas mengkhianati kepercayaan (trust) tinggi yang diberikan masyarakat. Lebih-lebih, untuk menarik simpati publik, ACT selama ini dikenal pintar dengan mengusung berbagai narasi yang dibungkus nilai-nilai kemanusiaan dan agama.

Kini kasus ACT terkuak dan membuat kita terbelalak. Tak sebatas dipicu lantaran ulah pendiri dan mantan pemimpinnya, Ahyudin, yang dengan enak menggaji dirinya dengan angka fantastis. Namun kekagetan publik juga dipicu adanya data yang menggambarkan begitu besar himpunan dana di lembaga ini.

ACT adalah lembaga penggalangan dana sosial atau filantropi terbesar di Indonesia. Karena telah mendapatkan kepercayaan tinggi, dana seolah mengalir sendiri tanpa harus antre atau berharap sana sini. Praktis, tiap tahun, ratusan miliar rupiah akan mengalir deras di ACT. Ini seperti terpotret pada dana sosial untuk keluarga korban kecelakaan LionAir JT610 pada 2018 misalnya, dananya mencapai Rp138 miliar. Belum lagi dana CSR dari perusahaan-perusahaan “gajah” baik berlevel nasional maupun global.

Lantas, mengapa ACT bisa melakukan penyimpangan? Apakah selama ini tidak ada audit yang transparan terhadap pengelolaan keuangan dan kinerja lembaga filantropi di Indonesia? Sejauh mana pelaporan hasil audit ke publik, orang yang mengeluarkan zakat (muzakki), perusahaan, dan sebagainya?

Pertanyaan-pertanyaan di atas yang hingga kini belum sepenuhnya terjawab. Memang benar, pemerintah melalui Kementerian Sosial buru-buru menonaktifkan operasional ACT sebagai buntut terkuaknya kasus ini. Namun hal itu justru ini yang menimbulkan pertanyaan lebih lanjut. Mengapa pemerintah sampai kecolongan kasus ACT yang berlangsung cukup lama ini?

Bukankah sudah ada sederet regulasi untuk mengatur dan mengawasi dana-dana penggalangan dari masyarakat itu? Misalnya UU Nomor 9/1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang, Peraturan Pemerintah Nomor 29/1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan. Bahkan dalam level lebih teknis, ada juga peraturan daerah baik di level provinsi ataupun kabupaten/kota.

Mengapa petinggi ACT dengan mudah menetapkan besaran dana untuk operasional hingga 13,7% dari total dana terkumpul? Bukankah sudah tegas dan jelas dalam regulasi, maksimal dana operasional yang diizinkan hanya 10%? Kenapa langkah ACT ini seolah tak tersentuh? Bahkan petinggi ACT dengan bebas menetapkan persentase pengelolaan di atas aturan baku zakat yang mematok maksimal 1/8 dan atau 12,5%. Benarkah pengakuan mereka bahwa pemotongan itu baru dilakukan mulai 2017 hingga 2021? Pernyataan seorang petinggi ACT yang mengatakan potongan 13,7% itu di luar dari pengelolaan zakat sepertinya juga masih harus diuji kebenarannya. Ya, seberapa mampu ACT melakukan pemisahan dana zakat dan nonzakat?

Jika sejak awal regulasi itu dilaksanakan dengan baik, tentu celah penyimpangan bisa dihindari. Hal inilah yang perlu juga mendapat perhatian bersama. Kita sudah harus mengambil pelajaran berharga dari kasus ACT ini. Apakah dari sisi regulasi memang pasal-pasal yang ada sudah tidak adaptif dengan situasi zaman? Atau memang ini dimanfaatkan oleh oknum secara tersistem?

Mengkaji ulang regulasi tentang dana sosial berikut lembaga filantropi di Indonesia adalah langkah mendesak. Sebab, di luar ACT, ada puluhan lembaga filantropi lain yang secara operasional juga mirip-mirip. Bahkan ada dugaan sebagian dana itu justru dimanfaatkan untuk memfasilitasi kegiatan-kegiatan terorisme dan sebagainya.

Langkah cepat Kemensos menonaktifkan ACT perlu didukung. Namun mengorek akar masalah ini berikut memberikan sanksi tegas secara terbuka kepada pihak yang melakukan penyimpangan adalah juga sebuah keniscayaan. Selain melakukan investigasi menyeluruh lembaga filantropi dan merevisi regulasi, hal penting yang patut dilakukan pemerintah adalah membangun literasi ke publik untuk menyalurkan sumbangan ke lembaga yang kredibel.

Di luar Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), sudah ada beberapa ormas Islam seperti Nadhlatul Ulama dan Muhammadiyah yang memfasilitasi penyaluran dana sosial dari masyarakat saat ini. Lembaga-lembaga di ormas ini selain memiliki basis ideologi jelas, jaringan kuat, juga mudah mendapat pengawasan dari publik lebih ketat.

Baca berita menarik lainnya di e-paper koran-sindo.com








(bmm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Milad ke-24, BSMI Komitmen...
Milad ke-24, BSMI Komitmen Kokohkan Pelayanan Kemanusiaan Bagi Indonesia dan Dunia
Kurban, Filantropi,...
Kurban, Filantropi, dan Cara Baru Merawat Sesama
Rapat Anggota, PFI Perkuat...
Rapat Anggota, PFI Perkuat Peran Filantropi sebagai Penggerak Solusi Nasional
Presiden Prabowo dan...
Presiden Prabowo dan Raja Charles III Bahas Konservasi Gajah
Milad ke-25 BAZNAS,...
Milad ke-25 BAZNAS, Menyejahterakan Umat dengan Sinergi Asta Cita
MUI Galang Donasi di...
MUI Galang Donasi di Depan Kedubes AS untuk Korban Bencana Sumatera
Flash Sale Qurban 2026...
Flash Sale Qurban 2026 Human Initiative, Salurkan Kurban hingga Afrika
Integrasi Budaya dan...
Integrasi Budaya dan Keamanan: Emi Wiranto Raih Gelar Doktor dan Penghargaan MURI Kartini
Steven Spielberg Ikut...
Steven Spielberg Ikut Donasi, Sumbangan untuk Keluarga James Van Der Beek Tembus USD2 Juta
Rekomendasi
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
Jarak Tempuh Mobil Listrik...
Jarak Tempuh Mobil Listrik Volvo XC60 Kini Bertambah Tiga Kali Lipat
Berita Terkini
Edukasi Holistik Nikotin...
Edukasi Holistik Nikotin Ungkap Fakta Ini
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Tegaskan Buruh Tetap Bisa Demo Sesuai Aturan
KPK Tahan 2 Tersangka...
KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Kuota Haji
HUT ke-80, SPS: Fondasi...
HUT ke-80, SPS: Fondasi Pers Nasional Terletak pada Integritas, Profesionalisme, dan Kepentingan Publik
Delegasi Indonesia Soroti...
Delegasi Indonesia Soroti Kerja Paksa Myanmar dan Krisis Rohingya di Sidang ILO Jenewa
Demi Framing, Pengamat...
Demi Framing, Pengamat Menilai Jusuf Hamka Catut Nama Mbak Tutut dan TPI ke Polemik CMNP dengan MNC Asia
Infografis
8 Menteri Era Jokowi...
8 Menteri Era Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved