MK Kandaskan Gugatan soal Aturan JHT di UU Cipta Kerja

Kamis, 07 Juli 2022 - 14:24 WIB
Menurut dia, antara pekerja yang berhenti karena pensiun dengan pekerja yang di-PHK tidak bisa disamakan. Karena sejatinya, pembayaran jaminan JHT diproyeksikan sebagai bekal dalam menyongsong kehidupan setelah peserta tidak mampu bekerja lagi karena usia atau cacat total, bahkan meninggal dunia.

Karena, kata Suhartoyo, peserta yang di-PHK atau mengundurkan diri, masih dapat mencari pekerjaan di tempat lain. "Dengan demikian, pembayaran uang tunai yang berasal dari jaminan hari tua sangat bermanfaat untuk menyambung biaya kehidupan peserta dan keluarga/ ahli warisnya, khususnya dalam mempertahankan derajat kehidupan yang layak," tambah hakim.

Namun, Suhartoyo menjelaskan bahwa pekerja yang berhenti membayar iuran JHT karena di-PHK atau mengundurkan diri harus tetap dipertimbangkan untuk diberikan haknya sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Dalam arti pemberian pembayaran JHT tersebut tidak menggeser tata cara pembayaran sebagaimana ditentukan dalam skema pembayaran yang diatur dalam peraturan pelaksana atau dalam norma Pasal-pasal yang dimohonkan pengujian oleh pemohon," katanya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(muh)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More