Hati-hati, Hina Presiden dan Wapres Dipidana Maksimal 5 Tahun

Kamis, 07 Juli 2022 - 13:12 WIB
Sementara pada ayat (2), yang dimaksud dengan dilakukan untuk kepentingan umum adalah:

1. Melindungi kepentingan masyarakat yang diungkapkan melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi, misalnya melalui kritik atau pendapat yang berbeda dengan kebijakan presiden dan wapres.

2. Kritik adalah menyampaikan pendapat terhadap kebijakan Presiden dan Wakil Presiden yang disertai uraian dan pertimbangan baik buruk kebijakan tersebut.

3. Kritik bersifat konstruktif dan sedapat mungkin memberikan suatu alternatif maupun solusi dan/atau dilakukan dengan cara yang obyektif.

4. Kritik mengandung ketidaksetujuan terhadap perbuatan, kebijakan, atau tindakan Presiden dan Wakil Presiden lainnya.

5. Kritik juga dapat berupa membuka kesalahan atau kekurangan yang terlihat pada Presiden dan Wakil Presiden atau menganjurkan penggantian Presiden dan Wakil Presiden dengan cara yang konstitusional.

6. Kritik tidak dilakukan dengan niat jahat untuk merendahkan atau menyerang harkat dan martabat dan/atau menyinggung karakter atau kehidupan pribadi Presiden dan Wakil Presiden.

Baca juga: Pasal Penghinaan Kepala Negara Dipertahankan di RKUHP, Boleh Anjurkan Presiden Diganti

Ketentuan mengenai penghinaan presiden dan wapres juga mengatur mengenai orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar di muka umum, memperdengarkan rekaman atau menyebarluaskan dengan teknologi informasi mengenai hal yang menyerang kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wapres dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan. Hal ini diatur dalam Pasal 219.

Pasal 219
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More