Wapres Minta Dissenting Opinion Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Jadi Perhatian DPR
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) KH Ma’ruf Amin meminta dissenting opinion putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa Pilpres 2024 menjadi perhatian semua pihak, termasuk DPR.
Terdapat 3 hakim MK yang menyatakan dissenting opinion yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Ketiganya memberikan catatan-catatan terkait pelaksanaan Pemilu tahun ini.
“Nanti DPR mendatang sudah harus juga merumuskan. Catatan-catatan itu menjadi aturan yang bisa melengkapi sehingga tidak muncul lagi, misalnya hal yang tidak jelas, kemudian terjadi tidak adanya aturan dan sebagainya. Kita harapkan catatan-catatan itu bisa ditindaklanjuti,” ujarnya, Kamis (25/4/2024).
Ma’ruf berharap pengumuman hasil putusan MK yang telah dibacakan tidak memicu kegaduhan. Dia juga menekankan berakhirnya sidang sengketa Pilpres 2024 merupakan langkah awal seluruh masyarakat Indonesia dalam membangun negeri yang lebih maju.
Terdapat 3 hakim MK yang menyatakan dissenting opinion yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Ketiganya memberikan catatan-catatan terkait pelaksanaan Pemilu tahun ini.
“Nanti DPR mendatang sudah harus juga merumuskan. Catatan-catatan itu menjadi aturan yang bisa melengkapi sehingga tidak muncul lagi, misalnya hal yang tidak jelas, kemudian terjadi tidak adanya aturan dan sebagainya. Kita harapkan catatan-catatan itu bisa ditindaklanjuti,” ujarnya, Kamis (25/4/2024).
Ma’ruf berharap pengumuman hasil putusan MK yang telah dibacakan tidak memicu kegaduhan. Dia juga menekankan berakhirnya sidang sengketa Pilpres 2024 merupakan langkah awal seluruh masyarakat Indonesia dalam membangun negeri yang lebih maju.
(jon)