Hati-hati, Hina Presiden dan Wapres Dipidana Maksimal 5 Tahun

Kamis, 07 Juli 2022 - 13:12 WIB
loading...
Hati-hati, Hina Presiden...
Presiden Jokowi dan Wapres Maruf Amin. Dalam draf terbaru RUU KUHP, penghina presiden dan wapres bisa dipidana maksimal 5 tahun penjara. FOTO/MPI/Arif Julianto
A A A
JAKARTA - Dalam draf Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) terbaru tanggal 4 Juli 2022, ketentuan mengenai penghinaan presiden dan wakil presiden (wapres) dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun. Namun, karena merupakan delik aduan, presiden atau wapres harus menyampaikan laporan secara tertulis.

Pasal 217
Setiap Orang yang menyerang diri Presiden atau Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wapres dikecualikan jika dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri, sebagaimana diatur dalam Pasal 218 ayat (2).

Baca juga: Draf Final RUU KUHP, Makar terhadap Pemerintahan Sah Dipidana Maksimal 15 Tahun

Pasal 218
(1) Setiap Orang yang di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Dalam penjelasan pasal ini, yang dimaksud dengan menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri merupakan merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri.

Sementara pada ayat (2), yang dimaksud dengan dilakukan untuk kepentingan umum adalah:
1. Melindungi kepentingan masyarakat yang diungkapkan melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi, misalnya melalui kritik atau pendapat yang berbeda dengan kebijakan presiden dan wapres.
2. Kritik adalah menyampaikan pendapat terhadap kebijakan Presiden dan Wakil Presiden yang disertai uraian dan pertimbangan baik buruk kebijakan tersebut.
3. Kritik bersifat konstruktif dan sedapat mungkin memberikan suatu alternatif maupun solusi dan/atau dilakukan dengan cara yang obyektif.
4. Kritik mengandung ketidaksetujuan terhadap perbuatan, kebijakan, atau tindakan Presiden dan Wakil Presiden lainnya.
5. Kritik juga dapat berupa membuka kesalahan atau kekurangan yang terlihat pada Presiden dan Wakil Presiden atau menganjurkan penggantian Presiden dan Wakil Presiden dengan cara yang konstitusional.
6. Kritik tidak dilakukan dengan niat jahat untuk merendahkan atau menyerang harkat dan martabat dan/atau menyinggung karakter atau kehidupan pribadi Presiden dan Wakil Presiden.

Baca juga: Pasal Penghinaan Kepala Negara Dipertahankan di RKUHP, Boleh Anjurkan Presiden Diganti

Ketentuan mengenai penghinaan presiden dan wapres juga mengatur mengenai orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar di muka umum, memperdengarkan rekaman atau menyebarluaskan dengan teknologi informasi mengenai hal yang menyerang kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wapres dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan. Hal ini diatur dalam Pasal 219.

Pasal 219
Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

RUU KUHP juga menegaskan bahwa ketentuan mengenai penghinaan presiden dan wapres ini merupakan delik aduan, yang mana presiden dan wapres harus menyampaikan aduannya secara tertulis.

Pasal 220
(1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.
(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Akui Program Pemerintah...
Akui Program Pemerintah Banyak Kekurangan, Wapres Gibran: Kita Perbaiki Bersama
Temui Gibran, Mahasiswa...
Temui Gibran, Mahasiswa Beri Tenggat Waktu 5 Hari ke Pemerintah untuk Realisasikan Tuntutan
Prabowo Bakal Bertemu...
Prabowo Bakal Bertemu JK
LHKPN Terbaru, Harta...
LHKPN Terbaru, Harta Kekayaan Wapres Gibran Rp27,9 Miliar
Bertemu Wapres, Josepha...
Bertemu Wapres, Josepha Alexandra Peserta Cerdas Cermat Diberi Motivasi Terus Belajar dan Berprestasi
Wapres Gibran Sosialisasikan...
Wapres Gibran Sosialisasikan Program Kampung Haji saat Hadiri Haul Pendiri NU
Wapres Ini Segera Dimakzulkan,...
Wapres Ini Segera Dimakzulkan, Terancam Dilarang Berpolitik Seumur Hidup
Wapres AS Vance Blokir...
Wapres AS Vance Blokir Rencana Mossad Libatkan Kurdi dalam Perang Iran
KontraS Tolak Wapres...
KontraS Tolak Wapres Gibran Jenguk Andrie Yunus di RSCM, Ini Alasannya
Rekomendasi
NASA Temukan Planet...
NASA Temukan Planet Raksasa dengan Suhu seperti di Bumi dan Dipenuhi Gas Metana
Prancis di Persimpangan...
Prancis di Persimpangan Mimpi dan Trauma
Syiar Islam Harus Dekat...
Syiar Islam Harus Dekat dengan Masyarakat
Berita Terkini
Guntur Romli Tepis Tuduhan...
Guntur Romli Tepis Tuduhan BEM Bersatu: Kegilaan Logika Cocokologi yang Dipaksakan
Aliansi BEM Bersatu...
Aliansi BEM Bersatu Endus Dugaan Keterlibatan Politikus PDIP dalam Aksi Tolak MBG
Budiman Sesalkan Pembubaran...
Budiman Sesalkan Pembubaran Diskusi di UGM: Seharusnya Kita Bisa Berdialog dengan Sehat
Usai Temui Jokowi, IKA...
Usai Temui Jokowi, IKA BEM Nusantara Akan Bertemu Gibran, Bahas Apa?
Bonatua Silalahi Ungkap...
Bonatua Silalahi Ungkap Kejanggalan di Fotokopi Ijazah Jokowi: Tak Ada Tanggal Legalisir, Melanggar Peraturan
Digeruduk Mahasiswa...
Digeruduk Mahasiswa UGM saat Diskusi, Budiman Sudjatmiko: Kami Bersedia untuk Dikritik
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved