Begini Mekanisme Sidang Menentukan Nasib AKBP Brotoseno

Senin, 04 Juli 2022 - 11:18 WIB
(2) KKEP PK menetapkan keputusan paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak dimulainya sidang.

Baca juga: Polri: Nasib AKBP Raden Brotoseno Ditentukan Dalam Waktu 14 Hari

Pasal 91

(1) Petikan Putusan KKEP atau KKEP Banding diserahkan kepada:

a. Pelanggar;

b. Kepala Kesatuan Kerja tempat Pelanggar bertugas;

c. Fungsi Sumber Daya Manusia;

d. Fungsi Pengamanan Internal;

e. Fungsi Rehabilitasi Personel; dan/atau

f. Fungsi Provos.

(2) Petikan Putusan KKEP PK diserahkan kepada sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), kecuali Pelanggar.

Di sisi lain, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut, tim sidang KKEP PK atas putusan sanksi etik AKBP Brotoseno sudah mulai kerja sejak diterbitkannya surat perintah Kapolri.

"Yang jelas, sejak dibentuk komisi peninjau kembali sejak tanggal 29 Juni kemarin, diberikan waktu 14 hari ya. Setelah waktu 14 hari, maka komisi harus menyampaikan hasil pemeriksaan masih berjalan," kata Ramadhan.

Menurutnya, Polri akan terbuka terhadap putusan Tim Sidang KKEP PK nantinya. Tentu, putusan tersebut bersifat final dan mengikat. "Polri tidak akan menutupi dan akan transparan kepada publik untuk menyampaikannya," tutup Ramadhan.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More