Begini Mekanisme Sidang Menentukan Nasib AKBP Brotoseno

Senin, 04 Juli 2022 - 11:18 WIB
loading...
Begini Mekanisme Sidang...
Polri menyatakan telah membentuk tim sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) terkait dengan status AKBP Raden Brotoseno. Hal itu akan diputuskan selama 14 hari kerja. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polri menyatakan telah membentuk tim sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) terkait dengan status AKBP Raden Brotoseno . Hal itu akan diputuskan selama 14 hari kerja.

Dalam peninjauan kembali tersebut, mekanismenya pun telah diatur, sebagaimana Pasal 88 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Kepolisian Negara Kesatuan Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Polri. Serta, Pasal 89 yang mengatur tentang putusan bisa berupa menguatkan, memberatkan, meringankan, atau membebaskan sanksi KKEP atau KKEP Banding. Sedangkan, Pasal 91 mengatur tentang penyerahan petikan putusan.



Adapun Pasal 88 berisikan;
(1) Sidang KKEP PK dilaksanakan dengan mekanisme:
a. KKEP PK memeriksa dan meneliti berkas; dan
b. KKEP PK melakukan penyusunan pertimbangan hukum dan amar putusan.

(2) Sebelum membuat amar putusan KKEP PK sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf b, KKEP PK melaporkan hasil Sidang KKEP PK kepada Kapolri.

Pasal 89
(1) Putusan Sidang KKEP PK berupa:
a. menguatkan sanksi Putusan Sidang KKEP atau KKEP Banding
b. memberatkan sanksi Putusan Sidang KKEP atau KKEP Banding;
c. pengurangan sanksi Putusan Sidang KKEP atau KKEP Banding; atau
d. pembebasan dari penjatuhan sanksi KKEP atau KKEP Banding.

(2) KKEP PK menetapkan keputusan paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak dimulainya sidang.

Baca juga: Polri: Nasib AKBP Raden Brotoseno Ditentukan Dalam Waktu 14 Hari

Pasal 91
(1) Petikan Putusan KKEP atau KKEP Banding diserahkan kepada:
a. Pelanggar;
b. Kepala Kesatuan Kerja tempat Pelanggar bertugas;
c. Fungsi Sumber Daya Manusia;
d. Fungsi Pengamanan Internal;
e. Fungsi Rehabilitasi Personel; dan/atau
f. Fungsi Provos.

(2) Petikan Putusan KKEP PK diserahkan kepada sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), kecuali Pelanggar.

Di sisi lain, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut, tim sidang KKEP PK atas putusan sanksi etik AKBP Brotoseno sudah mulai kerja sejak diterbitkannya surat perintah Kapolri.

"Yang jelas, sejak dibentuk komisi peninjau kembali sejak tanggal 29 Juni kemarin, diberikan waktu 14 hari ya. Setelah waktu 14 hari, maka komisi harus menyampaikan hasil pemeriksaan masih berjalan," kata Ramadhan.

Menurutnya, Polri akan terbuka terhadap putusan Tim Sidang KKEP PK nantinya. Tentu, putusan tersebut bersifat final dan mengikat. "Polri tidak akan menutupi dan akan transparan kepada publik untuk menyampaikannya," tutup Ramadhan.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Anggota Polri yang Duduki...
Anggota Polri yang Duduki Jabatan di Luar Struktur Tak Perlu Mundur selama Penugasan Negara
Kapolri: ASN Sipil Duduki...
Kapolri: ASN Sipil Duduki Jabatan di Polri Akan Diatur lewat PP atau Perpres
Penguatan Kompolnas...
Penguatan Kompolnas Jadi Jantung Reformasi Polri Antar Rangga Afianto Raih Doktor Kepolisian
Cerita Perjalanan Revisi...
Cerita Perjalanan Revisi UU Polri, Kapolri Singgung Aksi Demo Agustus Kelam
Sahroni: Dengan UU Polri...
Sahroni: Dengan UU Polri Baru, Transparansi Penegakan Hukum Akan Lebih Meningkat
Pakar Hukum: UU Polri...
Pakar Hukum: UU Polri yang Baru Akomodasi Kepentingan Masyarakat dan Kepolisian
22 Pati dan Pamen Dimutasi...
22 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Polda Luar Jawa, Ada Irjen Pol hingga AKBP
Profil Brigjen Pol Arif...
Profil Brigjen Pol Arif Budiman, Kapolda Maluku Utara Lulusan Akpol 1994
Profil Brigjen Pol Nasri,...
Profil Brigjen Pol Nasri, Teman Seangkatan Kapolri Diangkat Menjadi Kapolda Sulteng
Rekomendasi
Beri Semangat Anak Pejuang...
Beri Semangat Anak Pejuang Leukemia, Polres Jakpus Wujudkan Harapan Deni Jadi Polisi Cilik
Lewat Program Pondasi,...
Lewat Program Pondasi, Brahma Binabakti Renovasi Rumah Tak Layak di Muaro Jambi
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
Berita Terkini
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Calon Ketum PBNU Gus Salam Silaturahmi dengan PWNU dan PCNU se-NTT
AS Rayakan 250 Tahun...
AS Rayakan 250 Tahun Kemerdekaan, Soroti Masa Depan Kemitraan Strategis dengan Indonesia
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Infografis
TNI AL Siapkan Kapal...
TNI AL Siapkan Kapal Mudik Gratis, Begini Persyaratannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved