Munarman di Sidang MK: UU Corona Hancurkan Sistem Ketatanegaraan
Kamis, 25 Juni 2020 - 20:13 WIB
(Baca: Saksi Ahli: Kuorum Paripurna Pengesahan RUU Harus Berdasarkan Kehadiran Fisik)
Selain itu, Pasal 27 Ayat (2) menyatakan anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Apa gunanya kita negara hukum, apa gunanya kita ada lembaga yudikatif kalau tidak bisa diuji semua tindakan pejabat publik ke dalam proses yudikatif, dalam proses hukum, pada due process of law,” ketusnya.
Kemudian pada Pasal 27 Ayat (3) disebutkan, segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara (PTUN).
“Kalau demikian, kita bubarkan saja PTUN kita. Kita bubarkan saja Kamar Tata Usaha Negara di Mahkamah Agung. Karena ini semua hancur sistem ketatanegaraan kita dengan diberlakukannya Perppu 1/2020 yang disahkan menjadi UU 2/2020,” tukasnya.
(Baca: Hari Ini MK Kembali Gelar Sidang Perdana Uji Materi UU 2/2020)
Selain Munarman dan kawan-kawan (dkk), dalam persidangan itu juga dihadiri dua pemohon lainnya yaitu Iwan Sumule dkk dan Sururudin. Ketiganya menyusul dua pemohon lainnya yang sudah mengikuti sidang perdana pada Kamis (18/6) lalu. Keduanya adalah Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA) dkk dan Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dkk.
Mereka bersama-sama menggugat pengesahan UU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 (Perppu 1/2020). Aturan itu mengenai kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.
Selain itu, Pasal 27 Ayat (2) menyatakan anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Apa gunanya kita negara hukum, apa gunanya kita ada lembaga yudikatif kalau tidak bisa diuji semua tindakan pejabat publik ke dalam proses yudikatif, dalam proses hukum, pada due process of law,” ketusnya.
Kemudian pada Pasal 27 Ayat (3) disebutkan, segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara (PTUN).
“Kalau demikian, kita bubarkan saja PTUN kita. Kita bubarkan saja Kamar Tata Usaha Negara di Mahkamah Agung. Karena ini semua hancur sistem ketatanegaraan kita dengan diberlakukannya Perppu 1/2020 yang disahkan menjadi UU 2/2020,” tukasnya.
(Baca: Hari Ini MK Kembali Gelar Sidang Perdana Uji Materi UU 2/2020)
Selain Munarman dan kawan-kawan (dkk), dalam persidangan itu juga dihadiri dua pemohon lainnya yaitu Iwan Sumule dkk dan Sururudin. Ketiganya menyusul dua pemohon lainnya yang sudah mengikuti sidang perdana pada Kamis (18/6) lalu. Keduanya adalah Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA) dkk dan Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dkk.
Mereka bersama-sama menggugat pengesahan UU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 (Perppu 1/2020). Aturan itu mengenai kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.
(muh)
Lihat Juga :
tulis komentar anda