Mendorong Reformasi sampai ke Jantung Birokrasi
Jum'at, 01 Juli 2022 - 21:52 WIB
JAKARTA - Akselerasi dan transformasi sektor pemerintahan dan birokrasi di Tanah Air merupakan keniscayaan. Untuk mewujudkannya, pemerintah harus memiliki grand strategy dan peta jalan yang terukur, terarah serta dijalankan dengan konsisten.
Apalagi, saat ini masyarakat Indonesia menginginkan dan menuntut peningkatan pelayanan publik, bukan sekadar jargon. Akselerasi dan transformasi beserta grand strategy dan peta jalan dimaksudkan untuk mengatasi berbagai permasalahan yang masih kerap muncul di ruang publik.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menyatakan, ada enam langkah strategis yang dilaksanakan agar reformasi sampai ke jantung birokrasi guna meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di tingkat pusat hingga daerah. Tujuannya adalah agar bisa cepat melayani masyarakat.
Pertama, arah pelaksanaan reformasi birokrasi akan dikembangkan ke isu tematik. Kedua, arah pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) akan ditingkatkan dan dikembangkan dengan isu tematik. Ketiga, penyusunan model organisasi dan sistem kerja baru yang lebih fleksibel dan berbasis fungsional pasca-penyederhanaan birokrasi.
Keempat, pengembangan dan optimalisasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) untuk mendukung sistem kerja berbasis digital, termasuk mengadopsi artificial intelligence (AI) dan big data dalam penyelenggaraan pemerintahan. Kelima, learning wallet akan dikembangkan sebagai sistem reward untuk mempercepat peningkatan kapasitas dan profesionalisme sumber daya manusia (SDM) aparatur sipil negara (ASN).
"Terakhir, memperkuat kebijakan pelayanan publik yang lebih partisipatif dan inklusif, sejalan dengan tuntutan global dan harapan masyarakat. Lalu mendorong penerapan standar pelayanan publik di era kenormalan baru, termasuk dalam kawasan ekonomi khusus dan daerah wisata premium, serta mendorong pelayanan terintegrasi melalui mal pelayanan publik (MPP) di daerah," demikian pernyataan resmi dikutip dari laman Kemenpan-RB.
Kebijakan pemerintah melakukan penataan terhadap tenaga non-ASN (tenaga honorer) pada pemerintah pusat dan daerah diakui adalah bagian dari langkah strategis juga merupakan upaya pemerintah membangun SDM ASN yang lebih profesional dan sejahtera serta memperjelas aturan dalam rekrutmen.
Apalagi, saat ini masyarakat Indonesia menginginkan dan menuntut peningkatan pelayanan publik, bukan sekadar jargon. Akselerasi dan transformasi beserta grand strategy dan peta jalan dimaksudkan untuk mengatasi berbagai permasalahan yang masih kerap muncul di ruang publik.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menyatakan, ada enam langkah strategis yang dilaksanakan agar reformasi sampai ke jantung birokrasi guna meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di tingkat pusat hingga daerah. Tujuannya adalah agar bisa cepat melayani masyarakat.
Baca Juga
Pertama, arah pelaksanaan reformasi birokrasi akan dikembangkan ke isu tematik. Kedua, arah pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) akan ditingkatkan dan dikembangkan dengan isu tematik. Ketiga, penyusunan model organisasi dan sistem kerja baru yang lebih fleksibel dan berbasis fungsional pasca-penyederhanaan birokrasi.
Keempat, pengembangan dan optimalisasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) untuk mendukung sistem kerja berbasis digital, termasuk mengadopsi artificial intelligence (AI) dan big data dalam penyelenggaraan pemerintahan. Kelima, learning wallet akan dikembangkan sebagai sistem reward untuk mempercepat peningkatan kapasitas dan profesionalisme sumber daya manusia (SDM) aparatur sipil negara (ASN).
"Terakhir, memperkuat kebijakan pelayanan publik yang lebih partisipatif dan inklusif, sejalan dengan tuntutan global dan harapan masyarakat. Lalu mendorong penerapan standar pelayanan publik di era kenormalan baru, termasuk dalam kawasan ekonomi khusus dan daerah wisata premium, serta mendorong pelayanan terintegrasi melalui mal pelayanan publik (MPP) di daerah," demikian pernyataan resmi dikutip dari laman Kemenpan-RB.
Kebijakan pemerintah melakukan penataan terhadap tenaga non-ASN (tenaga honorer) pada pemerintah pusat dan daerah diakui adalah bagian dari langkah strategis juga merupakan upaya pemerintah membangun SDM ASN yang lebih profesional dan sejahtera serta memperjelas aturan dalam rekrutmen.
Lihat Juga :
tulis komentar anda