Mendorong Reformasi sampai ke Jantung Birokrasi
Jum'at, 01 Juli 2022 - 21:52 WIB
Musababnya, ketidakjelasan sistem rekrutmen tenaga honorer pasti berdampak pada pengupahan yang acap kali di bawah upah minimum regional (UMR). Strategi penataan tenaga honorer juga merupakan amanat Undang-undang Nomor 5/2014 tentang ASN. "
Bagi Kemenpan RB, anggapan bahwa pengangkatan tenaga non-ASN sebagai perintah pemerintah pusat merupakan anggapan yang salah. Pasalnya rekrutmen tenaga honorer hakikatnya diangkat secara mandiri oleh masing-masing instansi. Penataan tenaga honorer juga dimaksudkan agar ada standardisasi rekrutmen, selain standarisasi upah. Dengan demikian, pengangkatan tenaga honorer harus sesuai dengan kebutuhan instansi. Berikutnya, pengangkatan tenaga honorer dilakukan melalui outsourcing agar pengaturannya harus sesuai kebutuhan dan penghasilan sesuai UMR.
Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyatakan, ada sejumlah program prioritas yang dimiliki dan dilaksanakan untuk 2023. Pertama, revitalisasi sistem seleksi calon ASN. Kedua, pemetaan/penilaian potensi dan kompetensi ASN, termasuk untuk ditempatkan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Ketiga penerapan sistem informasi manajemen kinerja terintegrasi di seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Keempat, sistem informasi ASN terintegrasi. Kelima sistem informasi talent pool ASN dan keenam penegakan disiplin ASN. Berdasarkan Surat Bersama Menteri PPN/Bappenas dan Menteri Keuangan, BKN memperoleh pagu indikatif 2023 sebesar Rp585.409.844.000 untuk pelaksanaan enam program prioritas tersebut.
"Enam program prioritas BKN tersebut direalisasikan tahun 2023. (Khusus untuk) pemetaan, penilaian potensi, dan kompetensi ASN untuk ASN yang akan dipindahkan ke Ibu Kota Negara Nusantara, sebanyak 60.000 orang dengan alokasi anggaran Rp5,5 miliar," ujar Bima sebagaimana dikutip dari laman resmi BKN.
Pakar kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah berpandangan, akselerasi dan transformasi sektor pemerintahan dan birokrasi merupakan pekerjaan rumah yang harus benar-benar diselesaikan baik di tingkat pusat maupun daerah. Sebab, akselerasi dan transformasi tersebut akan berbanding lurus dengan perbaikan dan peningkatan pelayanan publik.
Apalagi, saat ini masyarakat Indonesia menuntut keterbukaan layanan dan kecepatan serta kapabilitas pelayanan publik. Dengan demikian, bagi Trubus, pemerintah harus memiliki strategi yang utuh dan terintegrasi antara pusat dengan daerah dalam aspek peningkatan kapasitas, kualitas, produktivitas, dan pemantauan/pengawasan terhadap kerja dan kinerja ASN di Tanah Air.
"Pemerintah harus punya grand strategy untuk menjadikan ASN sebagai instrumen negara untuk layanan publik. Ada peta jalan yang jelas dan terukur. Nah, ASN itu kan ada core values Ber-AKHLAK. Jangan sampai Ber-AKHLAK ini hanya jadi jargon saja di spanduk-spanduk atau sekadar omongan dan pernyataan di level pejabat kita," tegas Trubus.
Bagi Kemenpan RB, anggapan bahwa pengangkatan tenaga non-ASN sebagai perintah pemerintah pusat merupakan anggapan yang salah. Pasalnya rekrutmen tenaga honorer hakikatnya diangkat secara mandiri oleh masing-masing instansi. Penataan tenaga honorer juga dimaksudkan agar ada standardisasi rekrutmen, selain standarisasi upah. Dengan demikian, pengangkatan tenaga honorer harus sesuai dengan kebutuhan instansi. Berikutnya, pengangkatan tenaga honorer dilakukan melalui outsourcing agar pengaturannya harus sesuai kebutuhan dan penghasilan sesuai UMR.
Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyatakan, ada sejumlah program prioritas yang dimiliki dan dilaksanakan untuk 2023. Pertama, revitalisasi sistem seleksi calon ASN. Kedua, pemetaan/penilaian potensi dan kompetensi ASN, termasuk untuk ditempatkan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Ketiga penerapan sistem informasi manajemen kinerja terintegrasi di seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Keempat, sistem informasi ASN terintegrasi. Kelima sistem informasi talent pool ASN dan keenam penegakan disiplin ASN. Berdasarkan Surat Bersama Menteri PPN/Bappenas dan Menteri Keuangan, BKN memperoleh pagu indikatif 2023 sebesar Rp585.409.844.000 untuk pelaksanaan enam program prioritas tersebut.
"Enam program prioritas BKN tersebut direalisasikan tahun 2023. (Khusus untuk) pemetaan, penilaian potensi, dan kompetensi ASN untuk ASN yang akan dipindahkan ke Ibu Kota Negara Nusantara, sebanyak 60.000 orang dengan alokasi anggaran Rp5,5 miliar," ujar Bima sebagaimana dikutip dari laman resmi BKN.
Pakar kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah berpandangan, akselerasi dan transformasi sektor pemerintahan dan birokrasi merupakan pekerjaan rumah yang harus benar-benar diselesaikan baik di tingkat pusat maupun daerah. Sebab, akselerasi dan transformasi tersebut akan berbanding lurus dengan perbaikan dan peningkatan pelayanan publik.
Baca Juga
Apalagi, saat ini masyarakat Indonesia menuntut keterbukaan layanan dan kecepatan serta kapabilitas pelayanan publik. Dengan demikian, bagi Trubus, pemerintah harus memiliki strategi yang utuh dan terintegrasi antara pusat dengan daerah dalam aspek peningkatan kapasitas, kualitas, produktivitas, dan pemantauan/pengawasan terhadap kerja dan kinerja ASN di Tanah Air.
"Pemerintah harus punya grand strategy untuk menjadikan ASN sebagai instrumen negara untuk layanan publik. Ada peta jalan yang jelas dan terukur. Nah, ASN itu kan ada core values Ber-AKHLAK. Jangan sampai Ber-AKHLAK ini hanya jadi jargon saja di spanduk-spanduk atau sekadar omongan dan pernyataan di level pejabat kita," tegas Trubus.
Lihat Juga :
tulis komentar anda