Tito: UU Pembentukan Provinsi Papua Diharapkan Percepat Birokrasi dan Pembangunan
Kamis, 30 Juni 2022 - 15:31 WIB
loading...
Mendagri Tito Karnavian berharap pengesahaan tiga UU tentang pembentukan provinsi di Papua dapat meningkatkan kesejahteraan Orang Asli Papua (OAP). Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebutkan pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan atas tiga RUU tentang pembentukan provinsi di Papua diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya Orang Asli Papua (OAP).
Tiga RUU tersebut yakni RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.
"Ini sedang berproses termasuk menerima aspirasi rakyat. Kita harap semua pihak dapat menerima ini demi kemajuan membangun Papua," ujar Tito Karnavian di Gedung Nusantara II DPR Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Kamis (30/6/2022).
Baca juga: Diresmikan DPR, 3 RUU DOB Papua Sah Jadi Undang-Undang
Mantan Kapolri ini menuturkan pihaknya berpikir ke depan bagaimana untuk mempercepat pembangunan dan menyejahterakan masyarakat Papua terutama Orang Asli Papua. "Itulah spirit dari UU ini. Tinggal bagaimana kita langkah ke depan. Kita perlu banyak diskusi pemerintah pusat dan provinsi untuk mengaktifkan provinsi yang baru," jelas Tito.
Baca juga: Komisi II DPR dan Pemerintah Menyetujui 3 RUU DOB Papua
Tito menambahkan, dengan pemekaran provinsi di Papua dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Kita harapkan dengan pemekaran ini birokrasi menjadi lebih pendek dan pelayanan kepada masyarakat akan lebih baik. Yang penting tadi pembangunan akan lebih cepat," ucapnya.
Tiga RUU tersebut yakni RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.
"Ini sedang berproses termasuk menerima aspirasi rakyat. Kita harap semua pihak dapat menerima ini demi kemajuan membangun Papua," ujar Tito Karnavian di Gedung Nusantara II DPR Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Kamis (30/6/2022).
Baca juga: Diresmikan DPR, 3 RUU DOB Papua Sah Jadi Undang-Undang
Mantan Kapolri ini menuturkan pihaknya berpikir ke depan bagaimana untuk mempercepat pembangunan dan menyejahterakan masyarakat Papua terutama Orang Asli Papua. "Itulah spirit dari UU ini. Tinggal bagaimana kita langkah ke depan. Kita perlu banyak diskusi pemerintah pusat dan provinsi untuk mengaktifkan provinsi yang baru," jelas Tito.
Baca juga: Komisi II DPR dan Pemerintah Menyetujui 3 RUU DOB Papua
Tito menambahkan, dengan pemekaran provinsi di Papua dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Kita harapkan dengan pemekaran ini birokrasi menjadi lebih pendek dan pelayanan kepada masyarakat akan lebih baik. Yang penting tadi pembangunan akan lebih cepat," ucapnya.
Lihat Juga :