Kasus Impor Besi Baja, Kejagung Periksa 2 Petinggi Kemenperin sebagai Saksi

Selasa, 28 Juni 2022 - 21:14 WIB
Kejagung memeriksa dua orang petinggi di Kemenperin terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya tahun 2016-2021. Foto/MPI
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang petinggi di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya tahun 2016-2021.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan dua orang tersebut ialah Liliek Widodo (LW) diperiksa selaku Direktur Industri Logam Kemenperin. Saksi kedua adalah BS diperiksa sebagai Direktur Industri Logam periode 2020-2022.

"(Keduanya) diperiksa terkait pertimbangan teknis atas persetujuan impor," ujar Ketut dalam keterangan tertulis, Selasa (28/6/2022).

Saksi ketiga yang diperiksa adalah NN selaku Koordinator Software and Content Direktorat Industri Elektronika dan Telematika pada Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Ilmate) Kemenperin. Dia diperiksa terkait pertimbangan teknis atas persetujuan impor.



Saksi keempat ialah MA selaku Analis Perdagangan Ahli Madya pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemenperin. Saksi MA diperiksa untuk tersangka perorangan yakni TB, Tersangka T, tersangka BHL.

"MA diperiksa guna menjelaskan terkait dengan mekanisme pengajuan penjelasan impor," ucapnya.

Sebelumnya polisi menetapkan tiga tersangka perseorangan yaitu Taufik (T) selaku Manajer di PT Meraseti Logistik Indonesia, Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahan Banurea (TB), dan BHL selaku swasta owner atau pemilik dari PT Meraseti Logistic Indonesia.

Sementara enam perusahaan yang jadi tersangka di antaranya PT Bangun Era Sejahtera (BES), PT Inisumber Bajasakti (IB), PT Perwira Aditama Sejati (PAS), PT Jaya Arya Kemuning (JAK), PT Duta Sari Sejahtera (DSS), dan PT Prasasti Metal Utama (PMU).

Perbuatan yang dilakukan oleh 6 tersangka korporasi tersebut melanggar ketentuan UU Pasal 54 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan salah satunya dengan perizinan impor dari Menteri Perdagangan (Mendag).

Para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 99 Tindak Pidana Korupsi, UU 20 Tahun 2001 tentang atas UU Nomor 31 tentang UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan UU Tindak Pidana Korupsi Subsider Pasal 3 UU Nomor 3.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More