Kasus Impor Baja, Kejagung Periksa Direktur Tertib Niaga Kemendag dan PNS Kemenperin
Rabu, 08 Juni 2022 - 20:43 WIB
loading...
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, sebanyak enam saksi diperiksa terkait kasus dugaan korupsi impor besi dan baja. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Perindustrian sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja 2016-2021.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, sebanyak enam saksi yang diperiksa pada hari ini, Rabu (8/6/2022). Dari enam orang tersebut salah satunya adalah Dirut Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Sihard Hadjopan Pohan (SHP) dan empat orang PNS Kementerian Perindustrian, serta satu pihak swasta.
"Sihard Hadjopan Pohan (SHP) selaku Direktur Tertib Niaga Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, diperiksa untuk menjelaskan terkait dengan pengawasan post border atas impor besi baja," kata Ketut.
Baca juga: Dugaan Korupsi Impor Baja, Kejagung Periksa Pejabat Bea Cukai hingga Kemendag
Sementara itu, empat saksi yang merupakan PNS di Kementerian Perindustrian di antaranya MH, FI, RAW dan LW. Keempatnya diperiksa untuk menjelaskan terkait jumlah pertimbangan teknis (pertek) atas impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya periode 2016 - 2021.
Baca juga: Kejagung Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi Impor Baja
"Terakhir saksi yang diperiksa ialah VK selaku Direktur QHSE dan Pengembangan Bisnis PT. Adhi Karya (Persero). Dia diperiksa terkait tidak adanya kerja sama suplai besi atau baja PT Adhi Karya dengan PT Perwira Adhitama Sejati dalam proyek jembatan Musi IV di Palembang sebagaimana dijadikan dasar surat penjelasan (sujel)," jelasnya.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, sebanyak enam saksi yang diperiksa pada hari ini, Rabu (8/6/2022). Dari enam orang tersebut salah satunya adalah Dirut Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Sihard Hadjopan Pohan (SHP) dan empat orang PNS Kementerian Perindustrian, serta satu pihak swasta.
"Sihard Hadjopan Pohan (SHP) selaku Direktur Tertib Niaga Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, diperiksa untuk menjelaskan terkait dengan pengawasan post border atas impor besi baja," kata Ketut.
Baca juga: Dugaan Korupsi Impor Baja, Kejagung Periksa Pejabat Bea Cukai hingga Kemendag
Sementara itu, empat saksi yang merupakan PNS di Kementerian Perindustrian di antaranya MH, FI, RAW dan LW. Keempatnya diperiksa untuk menjelaskan terkait jumlah pertimbangan teknis (pertek) atas impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya periode 2016 - 2021.
Baca juga: Kejagung Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi Impor Baja
"Terakhir saksi yang diperiksa ialah VK selaku Direktur QHSE dan Pengembangan Bisnis PT. Adhi Karya (Persero). Dia diperiksa terkait tidak adanya kerja sama suplai besi atau baja PT Adhi Karya dengan PT Perwira Adhitama Sejati dalam proyek jembatan Musi IV di Palembang sebagaimana dijadikan dasar surat penjelasan (sujel)," jelasnya.
Lihat Juga :