Kejagung Periksa 2 Pejabat Petrogas terkait Kasus Impor Baja
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Teknik dan Operasi PT Pertamina Gas ( Petrogas ) berinisial RSP. Saksi diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016-2021.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, ada dua orang diperiksa sebagai saksi. Salah satu yang diperiksa adalah Direktur Teknik dan Operasi Petrogas.
"Saksi yang diperiksa pertama RPS selaku Direktur Teknik dan Operasi PT Pertamina Gas (Petrogas). RPS diperiksa mengenai tidak adanya kerja sama PT Pertamina Gas dengan PT Intisumber Bajasakti terkait proyek pembangunan Pipa Gas Bumi di Bekasi dan Semarang sebagaimana dijadikan dasar penerbitan Surat Penjelasan (Sujel)," kata Ketut, Jumat (10/6/2022).
Saksi kedua adalah IR, Manager Material Management PT Pertamina Gas (Petrogas). Dia diperiksa mengenai tidak adanya kerja sama PT Pertamina Gas dengan PT Intisumber Bajasakti terkait proyek pembangunan Pipa Gas Bumi di Bekasi dan Semarang sebagaimana dijadikan dasar penerbitan Surat Penjelasan (Sujel).
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016-2021," katanya.
Sebelumnya Kejagung telah menetapkan 3 orang tersangka dan enam perusahaan. Tiga tersangka yaitu Taufik (T) selaku manajer di PT Meraseti Logistik Indonesia, Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahan Banurea (TB), dan BHL selaku swasta owner atau pemilik dari PT Meraseti Logistic Indonesia.
Baca juga: Kasus Impor Baja, Kejagung Periksa Direktur Tertib Niaga Kemendag dan PNS Kemenperin
Sementara enam perusahaan yang jadi tersangka di antaranya PT Bangun Era Sejahtera (BES), PT Inisumber Bajasakti (IB), PT Perwira Aditama Sejati (PAS), PT Jaya Arya Kemuning (JAK), PT Duta Sari Sejahtera (DSS), dan PT Prasasti Metal Utama (PMU).
Perbuatan yang dilakukan oleh 6 tersangka korporasi tersebut melanggar ketentuan UU Pasal 54 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan salah satunya dengan perizinan impor dari menteri perdagangan. Para tersangka melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Nomer 31 Tahun 99 Tindak Pidana Korupsi, UU 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomer 31 tentang UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan UU Tindak Pidana Korupsi Subsider Pasal 3 UU Nomer 3.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, ada dua orang diperiksa sebagai saksi. Salah satu yang diperiksa adalah Direktur Teknik dan Operasi Petrogas.
"Saksi yang diperiksa pertama RPS selaku Direktur Teknik dan Operasi PT Pertamina Gas (Petrogas). RPS diperiksa mengenai tidak adanya kerja sama PT Pertamina Gas dengan PT Intisumber Bajasakti terkait proyek pembangunan Pipa Gas Bumi di Bekasi dan Semarang sebagaimana dijadikan dasar penerbitan Surat Penjelasan (Sujel)," kata Ketut, Jumat (10/6/2022).
Saksi kedua adalah IR, Manager Material Management PT Pertamina Gas (Petrogas). Dia diperiksa mengenai tidak adanya kerja sama PT Pertamina Gas dengan PT Intisumber Bajasakti terkait proyek pembangunan Pipa Gas Bumi di Bekasi dan Semarang sebagaimana dijadikan dasar penerbitan Surat Penjelasan (Sujel).
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016-2021," katanya.
Sebelumnya Kejagung telah menetapkan 3 orang tersangka dan enam perusahaan. Tiga tersangka yaitu Taufik (T) selaku manajer di PT Meraseti Logistik Indonesia, Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahan Banurea (TB), dan BHL selaku swasta owner atau pemilik dari PT Meraseti Logistic Indonesia.
Baca juga: Kasus Impor Baja, Kejagung Periksa Direktur Tertib Niaga Kemendag dan PNS Kemenperin
Sementara enam perusahaan yang jadi tersangka di antaranya PT Bangun Era Sejahtera (BES), PT Inisumber Bajasakti (IB), PT Perwira Aditama Sejati (PAS), PT Jaya Arya Kemuning (JAK), PT Duta Sari Sejahtera (DSS), dan PT Prasasti Metal Utama (PMU).
Perbuatan yang dilakukan oleh 6 tersangka korporasi tersebut melanggar ketentuan UU Pasal 54 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan salah satunya dengan perizinan impor dari menteri perdagangan. Para tersangka melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Nomer 31 Tahun 99 Tindak Pidana Korupsi, UU 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomer 31 tentang UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan UU Tindak Pidana Korupsi Subsider Pasal 3 UU Nomer 3.
(abd)