Kejagung Periksa 2 Pejabat Petrogas terkait Kasus Impor Baja
Jum'at, 10 Juni 2022 - 17:47 WIB
loading...
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Teknik dan Operasi PT Pertamina Gas (Petrogas) berinisial RSP. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Teknik dan Operasi PT Pertamina Gas ( Petrogas ) berinisial RSP. Saksi diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016-2021.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, ada dua orang diperiksa sebagai saksi. Salah satu yang diperiksa adalah Direktur Teknik dan Operasi Petrogas.
"Saksi yang diperiksa pertama RPS selaku Direktur Teknik dan Operasi PT Pertamina Gas (Petrogas). RPS diperiksa mengenai tidak adanya kerja sama PT Pertamina Gas dengan PT Intisumber Bajasakti terkait proyek pembangunan Pipa Gas Bumi di Bekasi dan Semarang sebagaimana dijadikan dasar penerbitan Surat Penjelasan (Sujel)," kata Ketut, Jumat (10/6/2022).
Saksi kedua adalah IR, Manager Material Management PT Pertamina Gas (Petrogas). Dia diperiksa mengenai tidak adanya kerja sama PT Pertamina Gas dengan PT Intisumber Bajasakti terkait proyek pembangunan Pipa Gas Bumi di Bekasi dan Semarang sebagaimana dijadikan dasar penerbitan Surat Penjelasan (Sujel).
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, ada dua orang diperiksa sebagai saksi. Salah satu yang diperiksa adalah Direktur Teknik dan Operasi Petrogas.
"Saksi yang diperiksa pertama RPS selaku Direktur Teknik dan Operasi PT Pertamina Gas (Petrogas). RPS diperiksa mengenai tidak adanya kerja sama PT Pertamina Gas dengan PT Intisumber Bajasakti terkait proyek pembangunan Pipa Gas Bumi di Bekasi dan Semarang sebagaimana dijadikan dasar penerbitan Surat Penjelasan (Sujel)," kata Ketut, Jumat (10/6/2022).
Saksi kedua adalah IR, Manager Material Management PT Pertamina Gas (Petrogas). Dia diperiksa mengenai tidak adanya kerja sama PT Pertamina Gas dengan PT Intisumber Bajasakti terkait proyek pembangunan Pipa Gas Bumi di Bekasi dan Semarang sebagaimana dijadikan dasar penerbitan Surat Penjelasan (Sujel).
Lihat Juga :