Bawaslu Tekankan Pendampingan untuk Cegah Sengketa Pemilu 2024
Minggu, 26 Juni 2022 - 13:18 WIB
JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Totok Hariyono meminta Divisi Penyelesaian Sengketa harus menjadi bagian yang paling siap saat dimulainya tahapan Pemilu 2024, terutama dalam tahapan pendaftaran partai politik (parpol).
Hal itu dia tegaskan dalam kegiatan Penyusunan Petunjuk Teknis dan Standarisasi Form Lampiran Perbawaslu Penyelesaian Sengketa beberapa hari lalu. Totok meminta segala hal yang berkaitan dengan aspek ini harus sudah dipersiapkan secara matang.
"Saya ingin (bagian) Sengketa yang paling siap, mulai Perbawaslunya, petunjuk teknisnya, SOP, putusan adjudikasi, putusan mediasi, format pengawasan, format pencegahan kita yang paling siap," kata Totok dikutip, Minggu (26/6/2022).
Dia menyatakan sebagaimana arah kebijakan Bawaslu dalam menghadapi Pemilu 2024, dalam dimensi penyelesaian sengketa-pun Bawaslu harus mengedepankan pencegahan. Secara teknis, Totok meminta kepada jajaran pengawas pemilu bisa melakukan pendampingan-pendampingan. Hal ini diharapkan bisa efektif supaya sengketa proses bisa diminimalisir.
"Kita upayakan pencegahan terlebih dahulu daripada nanti ada permohonan (sengketa)," ujarnya.
Untuk diketahui, merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang jadwal dan tahapan, pendaftaran parpol akan dilakukan pada 1-7 Agustus 2022. Sementara verifikasi peserta pemilu akan berakhir pada 13 Desember 2022 serta penetapan peserta pemilu pada 14 Desember 2022.
Hal itu dia tegaskan dalam kegiatan Penyusunan Petunjuk Teknis dan Standarisasi Form Lampiran Perbawaslu Penyelesaian Sengketa beberapa hari lalu. Totok meminta segala hal yang berkaitan dengan aspek ini harus sudah dipersiapkan secara matang.
"Saya ingin (bagian) Sengketa yang paling siap, mulai Perbawaslunya, petunjuk teknisnya, SOP, putusan adjudikasi, putusan mediasi, format pengawasan, format pencegahan kita yang paling siap," kata Totok dikutip, Minggu (26/6/2022).
Dia menyatakan sebagaimana arah kebijakan Bawaslu dalam menghadapi Pemilu 2024, dalam dimensi penyelesaian sengketa-pun Bawaslu harus mengedepankan pencegahan. Secara teknis, Totok meminta kepada jajaran pengawas pemilu bisa melakukan pendampingan-pendampingan. Hal ini diharapkan bisa efektif supaya sengketa proses bisa diminimalisir.
"Kita upayakan pencegahan terlebih dahulu daripada nanti ada permohonan (sengketa)," ujarnya.
Untuk diketahui, merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang jadwal dan tahapan, pendaftaran parpol akan dilakukan pada 1-7 Agustus 2022. Sementara verifikasi peserta pemilu akan berakhir pada 13 Desember 2022 serta penetapan peserta pemilu pada 14 Desember 2022.
(muh)
Lihat Juga :
tulis komentar anda