WN Iran yang Dalangi Penyelundupan 20.272 Butir Ekstasi ke Indonesia Diburu

Rabu, 08 Mei 2024 - 19:41 WIB
loading...
WN Iran yang Dalangi...
Barang bukti ditunjukkan pada konferensi pers di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Pasar Baru, Jakarta, Rabu (8/5/2024). Foto/Riana Rizkia
A A A
JAKARTA - Warga negara asing (WNA) asal Iran yang diduga mendalangi penyelundupan 20.272 butir pil ekstasi ke Indonesia diburu Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri. WNA berinisial RA itu merupakan sindikat narkoba jaringan internasional.

"Kita akan terus melakukan pencarian terhadap RA, yang mengirim barang tersebut, sekarang kita sedang melakukan pendalaman. Sedang memetakan posisi maupun identitas dari pengirim barang," kata Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Arie Ardian Rishadi saat konferensi pers di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Pasar Baru, Jakarta, Rabu (8/5/2024).

Arie menjelaskan, pengungkapan itu bermula ketika pihak Bea Cukai dan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menemukan kiriman barang berupa sparepart dan bungkusan kado yang ternyata berisi ekstasi. Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah DJBC Jakarta Rusman Hadi mengatakan, dua paket tersebut dikirimkan dalam waktu yang berbeda.



"Penindakan pertama dilakukan terhadap paket kiriman asal Belgia yang tiba di Kantor Pos Pasar Baru pada tanggal 5 April 2024, paket diberitahukan sebagai car parts set special for Honda," katanya.

"Pelaku berupaya menyelundupkan pil ekstasi dengan modus false declaration. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan dan kami mengamankan 18.259 butir ekstasi seberat 9,6 kg," sambungnya.

Pada penindakan kedua, kata Rusman, tim joint operation melakukan penindakan paket kiriman asal Belanda yang tiba di Kantor Pos Pasar Baru pada 22 April 2024.

"Modusnya sama yaitu false declaration. Pelaku memberitahukan barang tersebut magazine namun saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 2 bungkus plastik bening berisikan 2.013 butir ekstasi dengan berat 1,06 kg," ungkapnya.

Berdasarkan hasil pengungkapan dua pengiriman paket ekstasi itu, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1681 seconds (0.1#10.140)