Bareskrim Pastikan Proses Hukum Kasus Penipuan KSP Indosurya Tetap Dilanjutkan

Sabtu, 25 Juni 2022 - 18:00 WIB
Dalam perkara ini, Bareskrim telah menetapkan tiga petinggi Indosurya Cipta sebagai tersangka. Ketiganya itu adalah Henry Surya selaku Ketua KSP Indosurya, Manajer Direktur Koperasi Suwito Ayub (DPO) dan Head Admin, June Indria.

Baca juga: Kasus KSP Indosurya, Bareskrim Sita Gedung dan Apartemen Senilai Rp267 Miliar

"Untuk itu, kami memanggil dua tersangka lainnya atas nama saudara HS dan saudari JI untuk dimintai keterangan dan melakukan proses penangkapan-penahanan karena dikhawatirkan akan melarikan diri seperti saudara Suwito Ayub," kata Whisnu, Selasa, 1 Maret 2022.

Bareskrim Polri pun mengajukan red notice ke Interpol untuk memburu Suwito. "Terkait dengan pencarian Tersangka Suwito Ayub, kami sudah meminta interpol menerbitkan red notice," katanya.

Whisnu menduga Suwito Ayub melarikan diri ke luar negeri dengan menggunakan paspor palsu. Suwito sempat terdata melakukan perjalanan ke Singapura. "Dengan menggunakan identitas yang berbeda dengan data di Polri dan diduga menggunakan paspor palsu," ujar Whisnu.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!