Bareskrim Pastikan Proses Hukum Kasus Penipuan KSP Indosurya Tetap Dilanjutkan
Sabtu, 25 Juni 2022 - 18:00 WIB
JAKARTA - Bareskrim Polri memastikan proses hukum kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta tetap berjalan. Meskipun, dua tersangka, yakni Ketua KSP Indosurya Cipta Henry Surya dan Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria telah bebas dari penjara.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menuturkan, kedua tersangka telah menjalani masa tahanan selama 120 hari. "Iya (tersangka bebas), masa tahanannya habis selama 120 hari. Perkara tetap lanjut ya," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Sabtu (25/6/2022).
Lebih jauh dikatakan, berkas perkara sebelumnya telah dilimpahkan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Akan tetapi, berkas perkara itu belum dikembalikan lagi. Dirinya menduga, pihak Jaksa mengalami kendala. "Berkas perkaranya belum dibalikkan dari jaksa ke Polri. Penyidik Polri tidak ada kendala, mungkin kendalanya ada di jaksa," tuturnya.
Dalam perkara ini, Bareskrim telah menetapkan tiga petinggi Indosurya Cipta sebagai tersangka. Ketiganya itu adalah Henry Surya selaku Ketua KSP Indosurya, Manajer Direktur Koperasi Suwito Ayub (DPO) dan Head Admin, June Indria.
"Untuk itu, kami memanggil dua tersangka lainnya atas nama saudara HS dan saudari JI untuk dimintai keterangan dan melakukan proses penangkapan-penahanan karena dikhawatirkan akan melarikan diri seperti saudara Suwito Ayub," kata Whisnu, Selasa, 1 Maret 2022.
Bareskrim Polri pun mengajukan red notice ke Interpol untuk memburu Suwito. "Terkait dengan pencarian Tersangka Suwito Ayub, kami sudah meminta interpol menerbitkan red notice," katanya.
Whisnu menduga Suwito Ayub melarikan diri ke luar negeri dengan menggunakan paspor palsu. Suwito sempat terdata melakukan perjalanan ke Singapura. "Dengan menggunakan identitas yang berbeda dengan data di Polri dan diduga menggunakan paspor palsu," ujar Whisnu.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menuturkan, kedua tersangka telah menjalani masa tahanan selama 120 hari. "Iya (tersangka bebas), masa tahanannya habis selama 120 hari. Perkara tetap lanjut ya," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Sabtu (25/6/2022).
Lebih jauh dikatakan, berkas perkara sebelumnya telah dilimpahkan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Akan tetapi, berkas perkara itu belum dikembalikan lagi. Dirinya menduga, pihak Jaksa mengalami kendala. "Berkas perkaranya belum dibalikkan dari jaksa ke Polri. Penyidik Polri tidak ada kendala, mungkin kendalanya ada di jaksa," tuturnya.
Baca Juga
Dalam perkara ini, Bareskrim telah menetapkan tiga petinggi Indosurya Cipta sebagai tersangka. Ketiganya itu adalah Henry Surya selaku Ketua KSP Indosurya, Manajer Direktur Koperasi Suwito Ayub (DPO) dan Head Admin, June Indria.
"Untuk itu, kami memanggil dua tersangka lainnya atas nama saudara HS dan saudari JI untuk dimintai keterangan dan melakukan proses penangkapan-penahanan karena dikhawatirkan akan melarikan diri seperti saudara Suwito Ayub," kata Whisnu, Selasa, 1 Maret 2022.
Bareskrim Polri pun mengajukan red notice ke Interpol untuk memburu Suwito. "Terkait dengan pencarian Tersangka Suwito Ayub, kami sudah meminta interpol menerbitkan red notice," katanya.
Whisnu menduga Suwito Ayub melarikan diri ke luar negeri dengan menggunakan paspor palsu. Suwito sempat terdata melakukan perjalanan ke Singapura. "Dengan menggunakan identitas yang berbeda dengan data di Polri dan diduga menggunakan paspor palsu," ujar Whisnu.
(cip)
tulis komentar anda