Kasus KSP Indosurya, Bareskrim Sita Gedung dan Apartemen Senilai Rp267 Miliar

Kamis, 21 April 2022 - 19:35 WIB
loading...
Kasus KSP Indosurya, Bareskrim Sita Gedung dan Apartemen Senilai Rp267 Miliar
Bareskrim Polri menyita gedung dan apartemen seharga Rp267 miliar atas kasus investasi bodong KSP Indosurya. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Bareskrim Polri menyita gedung dan apartemen seharga Rp267 miliar atas kasus investasi bodong KSP Indosurya . Salah satu gedung yang disita polisi seharga Rp100 miliar di Kawasan Jakarta Selatan.

"Dilakukan penyitaan terhadap aset yang dibeli dari hasil kejahatan berupa sebuah gedung Graha Oil di wilayah Setiabudi, Jaksel atas nama HS senilai Rp100 miliar," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (21/4/2022).

Penyitaan tersebut dilakukan Bareskrim Polri pada Rabu 20 April 2022. Gatot menuturkan, kegiatan penyitaan tersebut juga dihadiri pihak gedung dan pengacara tersangka.





"Kegiatan penyitaan didampingi oleh pihak sekuriti gedung dan pengacara tersangka," ujar Gatot.

Gatot menjelaskan pihaknya juga telah memasang pelang penyitaan di depan gedung dan apartemen tersebut. Tak hanya itu, sejumlah dokumen hingga berita acara penyitaan pun telah dibuat oleh pihak berwajib.

"Adapun tindakan yang telah dilakukan oleh penyidik yaitu membuat surat tanda penerimaan, membuat berita acara penyitaan, dan memasang tanda penyitaan pada gedung tersebut," lanjut Gatot.

Rencananya, polisi juga akan menyita dua lantai apartemen di Sudirman Suites seharga Rp160 miliar. Namun, upaya penyitaan itu masih menunggu ketetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penyitaan bakal dilakukan terhadap satu unit ruko di Kawasan Tangerang Selatan seharga Rp7 miliar. Sebagai informasi, Bareskrim Polri telah menahan dua orang petinggi KSP Indosurya berinisial HS dan JI.

Keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan ini. Sedangkan satu orang petinggi KSP Indosurya lainnya, yakni Suwito Ayub, masih diburu.

Kasus tersebut bermula usai KSP Indosurya diduga menghimpun dana secara ilegal menggunakan badan hukum yang berujung pada gagal bayar.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1195 seconds (0.1#10.140)