Pasal 87 Huruf a Bertentangan dengan UUD 1945, Wakil dan Ketua MK Harus Mundur
Senin, 20 Juni 2022 - 18:02 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman dan Wakil Ketua MK, Aswanto harus mundur dari jabatan mereka saat ini. Hal itu lantaran MK menyatakan Pasal 87 huruf a UU MK bertentangan dengan UUD 1945.
Diketahui, dalam Pasal 87 huruf a disebutkan, Hakim MK yang saat ini menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua MK tetap menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua MK sampai dengan masa jabatannya berakhir berdasarkan ketentuan undang-undang ini.
Meski demikian, keduanya tidak diharuskan untuk meninggalkan statusnya sebagai hakim MK. Hal tersebut berdasarkan perubahan masa jabatan hakim MK adalah hak pembentuk UU.
"Namun demikian, agar tidak menimbulkan persoalan/dampak administratif atas putusan a quo, maka Ketua dan Wakil Ketua MK yang saat ini menjabat dinyatakan tetap sah sampai dengan dipilihnya Ketua dan Wakil Ketua MK sebagaimana amanat Pasal 24C Ayat 4 UUD 1945," ucapnya.
Untuk mencari pengganti keduanya, diberikan tenggat waktu sembilan bulan. "Oleh karena itu, dalam waktu paling lama sembilan bulan sejak putusan ini diucapkan harus dilakukan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK," tutur Hakim MK Enny Nurbaningsih.
Lihat Juga: Kades di Kebumen Uji Materi UU Pilkada di MK, Minta Masa Cuti Calon Petahana Diperpanjang
Diketahui, dalam Pasal 87 huruf a disebutkan, Hakim MK yang saat ini menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua MK tetap menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua MK sampai dengan masa jabatannya berakhir berdasarkan ketentuan undang-undang ini.
Meski demikian, keduanya tidak diharuskan untuk meninggalkan statusnya sebagai hakim MK. Hal tersebut berdasarkan perubahan masa jabatan hakim MK adalah hak pembentuk UU.
"Namun demikian, agar tidak menimbulkan persoalan/dampak administratif atas putusan a quo, maka Ketua dan Wakil Ketua MK yang saat ini menjabat dinyatakan tetap sah sampai dengan dipilihnya Ketua dan Wakil Ketua MK sebagaimana amanat Pasal 24C Ayat 4 UUD 1945," ucapnya.
Untuk mencari pengganti keduanya, diberikan tenggat waktu sembilan bulan. "Oleh karena itu, dalam waktu paling lama sembilan bulan sejak putusan ini diucapkan harus dilakukan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK," tutur Hakim MK Enny Nurbaningsih.
Lihat Juga: Kades di Kebumen Uji Materi UU Pilkada di MK, Minta Masa Cuti Calon Petahana Diperpanjang
(maf)
tulis komentar anda