Pasal 87 Huruf a Bertentangan dengan UUD 1945, Wakil dan Ketua MK Harus Mundur

Senin, 20 Juni 2022 - 18:02 WIB
Ketua MK, Anwar Usman dan Wakil Ketua MK, Aswanto harus mundur dari jabatan mereka, lantaran MK menyatakan Pasal 87 huruf a UU MK bertentangan dengan UUD 1945. Foto/Gedung MK/SINDOnews
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman dan Wakil Ketua MK, Aswanto harus mundur dari jabatan mereka saat ini. Hal itu lantaran MK menyatakan Pasal 87 huruf a UU MK bertentangan dengan UUD 1945.



Diketahui, dalam Pasal 87 huruf a disebutkan, Hakim MK yang saat ini menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua MK tetap menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua MK sampai dengan masa jabatannya berakhir berdasarkan ketentuan undang-undang ini.



Meski demikian, keduanya tidak diharuskan untuk meninggalkan statusnya sebagai hakim MK. Hal tersebut berdasarkan perubahan masa jabatan hakim MK adalah hak pembentuk UU.

"Namun demikian, agar tidak menimbulkan persoalan/dampak administratif atas putusan a quo, maka Ketua dan Wakil Ketua MK yang saat ini menjabat dinyatakan tetap sah sampai dengan dipilihnya Ketua dan Wakil Ketua MK sebagaimana amanat Pasal 24C Ayat 4 UUD 1945," ucapnya.

Untuk mencari pengganti keduanya, diberikan tenggat waktu sembilan bulan. "Oleh karena itu, dalam waktu paling lama sembilan bulan sejak putusan ini diucapkan harus dilakukan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK," tutur Hakim MK Enny Nurbaningsih.
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More