Pandangan Yusril soal Wajibkah Ketua MK Mundur Setelah Persunting Adik Jokowi
Senin, 13 Juni 2022 - 18:58 WIB
Pakar hukum yang juga Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pertanyaan wajibkah Anwar Usman mundur dari jabatannya usai menikahi adik kandung Jokowi, Idayati, muncul ke permukaan publik. Pasalnya, Anwar Usman yang kini menjadi suami Idayati, adalah Ketua Mahkamah Konsitusi (MK).
Baca juga: Ketua MK Anwar Usman Jawab Desakan Mundur karena Nikahi Adik Jokowi
Pakar hukum yang juga Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra pun mengomentari hal tersebut. Menurut Yusril, terciptanya hubungan persaudaraan semenda antara Ketua MK Anwar Usman dengan Presiden Jokowi sejak 26 Mei 2022, telah menimbulkan kontroversi.
Baca juga: Adik Presiden Jokowi Dilamar Ketua MK
Baca juga: Ketua MK Anwar Usman Jawab Desakan Mundur karena Nikahi Adik Jokowi
Pakar hukum yang juga Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra pun mengomentari hal tersebut. Menurut Yusril, terciptanya hubungan persaudaraan semenda antara Ketua MK Anwar Usman dengan Presiden Jokowi sejak 26 Mei 2022, telah menimbulkan kontroversi.
Baca juga: Adik Presiden Jokowi Dilamar Ketua MK
Lihat Juga :