Telah Jadi UU, MK Putuskan Tolak Gugatan Perppu 1/2020
Selasa, 23 Juni 2020 - 14:13 WIB
“Dengan diundangkannya UU Nomor 2 Tahun 2020 maka Perppu Nomor 1 Tahun 2020 sudah tidak lagi ada secara hukum. Hal demikian berakibat permohonan para pemohon yang diajukan untuk pengujian konstitusionalitas Perppu Nomor 1 Tahun 2020 telah kehilangan obyek,” jelas Aswanto.
Seperti diketahui, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 mengatur tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi COVID-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan. (Baca juga: KH Cholil Nafis: Jika Seluruh Rakyat Ditest Rapid, Tak Sampai Rp40 Triliun)
Namun, belakangan beleid itu sudah disetujui DPR menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna yang digelar pada 12 Mei 2020. Persetujuan dari DPR itu kemudian disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 16 Mei. Selang dua hari kemudian, Kementerian Hukum dan HAM mengundangkan Perppu tersebut menjadi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020.
Seperti diketahui, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 mengatur tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi COVID-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan. (Baca juga: KH Cholil Nafis: Jika Seluruh Rakyat Ditest Rapid, Tak Sampai Rp40 Triliun)
Namun, belakangan beleid itu sudah disetujui DPR menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna yang digelar pada 12 Mei 2020. Persetujuan dari DPR itu kemudian disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 16 Mei. Selang dua hari kemudian, Kementerian Hukum dan HAM mengundangkan Perppu tersebut menjadi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020.
(kri)
Lihat Juga :