Telah Jadi UU, MK Putuskan Tolak Gugatan Perppu 1/2020

Selasa, 23 Juni 2020 - 14:13 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak dua permohonan gugatan pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020. Foto/SINDOphoto
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak dua permohonan gugatan pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 . Gugatan itu dinilai telah kehilangan obyeknya karena aturan itu telah ditetapkan sebagai undang-undang.

“Permohonan para pemohon kehilangan obyek. Pokok permohonan para pemohon dan hal-hal lain tidak dipertimbangkan. Amar putusan mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman dalam sidang pleno pengucapan putusan Mahkamah Konstitusi yang dipantau secara daring, Selasa (23/6/2020). (Baca juga: Rapid Test Massal, Bisnis Anyar yang Menggiurkan)



Putusan itu berdasarkan hasil dalam rapat pemusyawaratan hakim oleh sembilan hakim konstitusi. MK juga merujuk pada UUD RI 1945, UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, dan UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Sementara itu, Hakim MK Aswanto berpandangan bahwa putusan itu didasari karena Perppu 1/2020 telah menjadi UU 2/2020 yang dicatat dalam Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 134 dan Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 6516. Hal itu dibuktikan dengan sejumlah dokumen terkait sehingga MK meyakini bahwa Perppu 1/2020 telah ditetapkan menjadi UU 2/2020.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!