Telah Jadi UU, MK Putuskan Tolak Gugatan Perppu 1/2020

Selasa, 23 Juni 2020 - 14:13 WIB
loading...
Telah Jadi UU, MK Putuskan...
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak dua permohonan gugatan pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020. Foto/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak dua permohonan gugatan pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 . Gugatan itu dinilai telah kehilangan obyeknya karena aturan itu telah ditetapkan sebagai undang-undang.

“Permohonan para pemohon kehilangan obyek. Pokok permohonan para pemohon dan hal-hal lain tidak dipertimbangkan. Amar putusan mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman dalam sidang pleno pengucapan putusan Mahkamah Konstitusi yang dipantau secara daring, Selasa (23/6/2020). (Baca juga: Rapid Test Massal, Bisnis Anyar yang Menggiurkan)

Putusan itu berdasarkan hasil dalam rapat pemusyawaratan hakim oleh sembilan hakim konstitusi. MK juga merujuk pada UUD RI 1945, UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, dan UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Sementara itu, Hakim MK Aswanto berpandangan bahwa putusan itu didasari karena Perppu 1/2020 telah menjadi UU 2/2020 yang dicatat dalam Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 134 dan Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 6516. Hal itu dibuktikan dengan sejumlah dokumen terkait sehingga MK meyakini bahwa Perppu 1/2020 telah ditetapkan menjadi UU 2/2020.

“Dengan diundangkannya UU Nomor 2 Tahun 2020 maka Perppu Nomor 1 Tahun 2020 sudah tidak lagi ada secara hukum. Hal demikian berakibat permohonan para pemohon yang diajukan untuk pengujian konstitusionalitas Perppu Nomor 1 Tahun 2020 telah kehilangan obyek,” jelas Aswanto.

Seperti diketahui, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 mengatur tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi COVID-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan. (Baca juga: KH Cholil Nafis: Jika Seluruh Rakyat Ditest Rapid, Tak Sampai Rp40 Triliun)

Namun, belakangan beleid itu sudah disetujui DPR menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna yang digelar pada 12 Mei 2020. Persetujuan dari DPR itu kemudian disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 16 Mei. Selang dua hari kemudian, Kementerian Hukum dan HAM mengundangkan Perppu tersebut menjadi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Gantikan Anwar Usman,...
Gantikan Anwar Usman, Liliek Prisbawono Adi Resmi Jadi Hakim MK usai Ucap Sumpah
Respons KPK soal MK...
Respons KPK soal MK Putuskan Hanya BPK Berhak Hitung Kerugian Negara
Aturan Uang Pensiunan...
Aturan Uang Pensiunan DPR Inkonstitusional Bersyarat, MK: Bikin UU Baru
MK Nyatakan Gugatan...
MK Nyatakan Gugatan Roy Suryo dkk Soal KUHP dan UU ITE Tidak Jelas
MK Diminta Larang Keluarga...
MK Diminta Larang Keluarga Presiden dan Wapres Ikut Pilpres, PKS: Bagus juga untuk Pilkada
MK Dorong Revisi UU...
MK Dorong Revisi UU Pengelolaan Zakat, Momentum Perbaikan Tata Kelola Nasional
MK Putuskan SD-SMP Gratis,...
MK Putuskan SD-SMP Gratis, Wagub Rano: Kita Harus Lakukan Percepatan
Daftar Lengkap Musisi...
Daftar Lengkap Musisi Gugat UU Hak Cipta ke MK, Ada Ariel NOAH, BCL hingga Bernadya
Rekomendasi
Keluarga Bantah Kabar...
Keluarga Bantah Kabar Haji Bolot Meninggal Dunia, Cucu: Hoaks!
Indodax Diapresiasi...
Indodax Diapresiasi Atas Edukasi dan Pengembangan Pasar Aset Kripto
Wali Kota Tangerang...
Wali Kota Tangerang Apresiasi Liga Bintang Juara, Dorong Generasi Berpikir Cepat dan Tepat
Berita Terkini
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Dewan Pers dan Konstituen...
Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
Mensesneg Sebut Bakal...
Mensesneg Sebut Bakal Ada Pengurangan Anggaran MBG
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Infografis
PTUN Cabut SK Ketua...
PTUN Cabut SK Ketua MK Suhartoyo usai Anwar Usman Menang Gugatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved