Atasi Kerusakan Lingkungan, Indonesia Diingatkan Tekan Sampah Plastik
Selasa, 31 Mei 2022 - 20:57 WIB
Menghadapi ancaman sampah plastik tersebut, pemerintah bergegas meluncurkan strategi pengurangan sampah plastik nasional. Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen, pemerintah mendorong produsen di bidang manufaktur, jasa makanan dan minuman serta industri ritel untuk menyetor road map pemangkasan 30% volume sampah per Desember 2029.
Kementerian juga mendesak produsen menggunakan kandungan daur ulang pada kemasan pangan serta mendorong produsen meninggalkan kemasan mini yang mudah tercecer dan kurang bernilai ekonomis untuk didaurulang.
Pada industri air kemasan, misalnya, aturan phase out berlaku untuk air minum kemasan di bawah 1 liter. Pengaturan serupa berlaku untuk kemasan saset di bawah 50 mililiter.
Sayangnya, sejauh ini tercatat baru 33 perusahaan yang telah mengirimkan dokumen yang memuat data komitmen pengurangan sampah plastik hingga 2029. Khusus pada industri air kemasan bermerek, kalangan produsen masih terlihat berlomba menawarkan produk downsize, air mineral ukuran mini, yang notabene mudah tercecer dan mencemari lingkungan.
Menariknya, saat sejumlah produsen air kemasan memperkenalkan kemasan upsize, semisal galon ukuran 5,6 dan 15 liter, produk sejenis kerap jadi sasaran kampanye negatif karena dianggap menambah volume sampah. Padahal, kemasan tersebut yang justru sejalan dengan arahan phase out kemasan mini per Desember 2029.
Kepala Subdirektorat Tata Laksana Produsen, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Ujang Solihin Sidik mengakui berbagai kesulitan yang dihadapi pemerintah terkait adopsi peta jalan pengurangan sampah.
Dia juga mengungkap dilema terkait problematic packaging, barang konsumsi yang peredarannya masif, semisal saset yang sifatnya hanya dipakai sekali dan kurang bernilai ekonomis untuk didaurulang.
Kendati demikian, Ujang optimistis program ekonomi sirkular, sebutan populer untuk gerakan pengurangan, daur ulang, penarikan dan pemanfaatan kembali sampah plastik, bisa menemukan momentum dari penerapan awal pada industri besar.
"Peraturan itu berlaku untuk semua level produsen, baik besar maupun kecil. Namun dalam implementasinya, target utamanya adalah perusahaan-perusahaan besar karena merekalah kontributor terbesar sampah plastik," katanya.
"Bagi kami fair kalau penerapannya mulai dengan perusahaan besar, semisal perusahaan multinasional. Apalagi perusahaan multinasional sudah punya komitmen global," tutupnya.
Kementerian juga mendesak produsen menggunakan kandungan daur ulang pada kemasan pangan serta mendorong produsen meninggalkan kemasan mini yang mudah tercecer dan kurang bernilai ekonomis untuk didaurulang.
Pada industri air kemasan, misalnya, aturan phase out berlaku untuk air minum kemasan di bawah 1 liter. Pengaturan serupa berlaku untuk kemasan saset di bawah 50 mililiter.
Sayangnya, sejauh ini tercatat baru 33 perusahaan yang telah mengirimkan dokumen yang memuat data komitmen pengurangan sampah plastik hingga 2029. Khusus pada industri air kemasan bermerek, kalangan produsen masih terlihat berlomba menawarkan produk downsize, air mineral ukuran mini, yang notabene mudah tercecer dan mencemari lingkungan.
Menariknya, saat sejumlah produsen air kemasan memperkenalkan kemasan upsize, semisal galon ukuran 5,6 dan 15 liter, produk sejenis kerap jadi sasaran kampanye negatif karena dianggap menambah volume sampah. Padahal, kemasan tersebut yang justru sejalan dengan arahan phase out kemasan mini per Desember 2029.
Kepala Subdirektorat Tata Laksana Produsen, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Ujang Solihin Sidik mengakui berbagai kesulitan yang dihadapi pemerintah terkait adopsi peta jalan pengurangan sampah.
Dia juga mengungkap dilema terkait problematic packaging, barang konsumsi yang peredarannya masif, semisal saset yang sifatnya hanya dipakai sekali dan kurang bernilai ekonomis untuk didaurulang.
Kendati demikian, Ujang optimistis program ekonomi sirkular, sebutan populer untuk gerakan pengurangan, daur ulang, penarikan dan pemanfaatan kembali sampah plastik, bisa menemukan momentum dari penerapan awal pada industri besar.
"Peraturan itu berlaku untuk semua level produsen, baik besar maupun kecil. Namun dalam implementasinya, target utamanya adalah perusahaan-perusahaan besar karena merekalah kontributor terbesar sampah plastik," katanya.
"Bagi kami fair kalau penerapannya mulai dengan perusahaan besar, semisal perusahaan multinasional. Apalagi perusahaan multinasional sudah punya komitmen global," tutupnya.
tulis komentar anda