DPR Minta Proses Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Dievaluasi
Jum'at, 27 Mei 2022 - 17:44 WIB
"Dan juga mempengaruhi sektor-sektor kehidupan lainnya. Ini tantangan yang dihadapi daerah khususnya penjabat bupati dan wali kota," imbuhnya.
Sebagai tugas pengawasan anggota DPR RI, Achmad mengingat akan banyak lagi penjabat bupati/wali kota yang akan ditunjuk mengisi kekosongan kepala daerah yang berakhir menjelang pilkada serentak 2024. "Maka kerja sama koordinasi integrasi sinkronisasi transparansi sangatlah diperlukan antara pemerintah pusat dalam hal ini mendagri dan pemerintah daerah dalam hal ini gubernur dalam rangka menjaga situasi dan kondisi yang kondusif aman terkendali untuk menyongsong pesta demokrasi rakyat tahun 2024 yaitu pemilihan umum dan pilkada," tuturnya.
Lebih lanjut Achmad menuturkan, pengangkatan penjabat bupati/wali kota tidak akan terlepas dari kepentingan politik, karena jabatan tersebut strategis dan politis. "Namun untuk berjalannya proses dan mekanisme demokrasi yang terbatas, transparansi, kearifan lokal, moral, dan etika politik jangan sampai dikesampingkan karena kita ingin bersama-bersama ke depan ini proses dari pencalonan Pj bupati dan wali kota itu tidak menambah hangat, hiruk-pikuknya Pemilu 2024 dan Pilkada 2024," ungkapnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, sambung dia, gubernur adalah pejabat pusat yang ada di daerah dalam rangka menjalankan asas sentralisasi. Selain itu, gubernur juga adalah kepala daerah yang dipilih secara langsung oleh rakyat dengan legitimasi yang kuat dalam rangka menjalankan asas desentralisasi atau otonom.
Dia menyarankan sebaiknya mendagri dan gubernur sama-sama membangun spirit dan bertekad dalam mengaplikasikan sistem pemerintahan di Indonesia sehingga terwujud saling menghormati dan saling menghargai satu sama lainnya. "Sehingga di samping suasana kondusif aman dan terkendali juga dapat akselerasi pembangunan menurunkan angka kemiskinan, mengurangi pengangguran, meningkatkan pendapatan masyarakat yang bermuara terwujudnya masyarakat yang sejahtera dan berkeadilan," pungkasnya.
Lihat Juga: DPR Desak Proses Hukum Puluhan Anggota TNI Armed Serang Warga di Deli Serdang Transparan
Sebagai tugas pengawasan anggota DPR RI, Achmad mengingat akan banyak lagi penjabat bupati/wali kota yang akan ditunjuk mengisi kekosongan kepala daerah yang berakhir menjelang pilkada serentak 2024. "Maka kerja sama koordinasi integrasi sinkronisasi transparansi sangatlah diperlukan antara pemerintah pusat dalam hal ini mendagri dan pemerintah daerah dalam hal ini gubernur dalam rangka menjaga situasi dan kondisi yang kondusif aman terkendali untuk menyongsong pesta demokrasi rakyat tahun 2024 yaitu pemilihan umum dan pilkada," tuturnya.
Lebih lanjut Achmad menuturkan, pengangkatan penjabat bupati/wali kota tidak akan terlepas dari kepentingan politik, karena jabatan tersebut strategis dan politis. "Namun untuk berjalannya proses dan mekanisme demokrasi yang terbatas, transparansi, kearifan lokal, moral, dan etika politik jangan sampai dikesampingkan karena kita ingin bersama-bersama ke depan ini proses dari pencalonan Pj bupati dan wali kota itu tidak menambah hangat, hiruk-pikuknya Pemilu 2024 dan Pilkada 2024," ungkapnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, sambung dia, gubernur adalah pejabat pusat yang ada di daerah dalam rangka menjalankan asas sentralisasi. Selain itu, gubernur juga adalah kepala daerah yang dipilih secara langsung oleh rakyat dengan legitimasi yang kuat dalam rangka menjalankan asas desentralisasi atau otonom.
Dia menyarankan sebaiknya mendagri dan gubernur sama-sama membangun spirit dan bertekad dalam mengaplikasikan sistem pemerintahan di Indonesia sehingga terwujud saling menghormati dan saling menghargai satu sama lainnya. "Sehingga di samping suasana kondusif aman dan terkendali juga dapat akselerasi pembangunan menurunkan angka kemiskinan, mengurangi pengangguran, meningkatkan pendapatan masyarakat yang bermuara terwujudnya masyarakat yang sejahtera dan berkeadilan," pungkasnya.
Lihat Juga: DPR Desak Proses Hukum Puluhan Anggota TNI Armed Serang Warga di Deli Serdang Transparan
(rca)
tulis komentar anda