DPR Minta Proses Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Dievaluasi

Jum'at, 27 Mei 2022 - 17:44 WIB
Anggota DPR RI Achmad meminta proses dan mekanisme pengangkatan penjabat (Pj) bupati/wali kota dievaluasi agar lebih terbuka dan transparan. Foto/ist
JAKARTA - Anggota DPR RI Achmad meminta proses dan mekanisme pengangkatan penjabat ( Pj ) bupati/wali kota dievaluasi agar lebih terbuka dan transparan. Hal tersebut menanggapi respons dari beberapa gubernur yang merasa direkomendasikan tidak diakomodir oleh mendagri sehingga menimbulkan polemik di daerah yang berujung penundaan pelantikan Pj bupati/wali kota.

"Perlu dievaluasi kembali kebijakan yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri tentang penetapan Pj untuk bupati dan wali kota yang tidak mengakomodir usulan dari gubernur," kata Achmad dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/5/2022).

Politikus Partai Demokrat ini mengakui mendagri punya hak prerogatif dalam penunjukan PJ bupati/wali kota tanpa usulan maupun di luar usulan dari gubernur berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Kendati demikian, lanjut dia, di dalam menjalankan hak prerogatif tersebut sebaiknya mendagri tidak hanya semata-mata berprinsip kepada kewenangan atau peraturan yang ada.





"Namun juga harus mempertimbangkan moral, etika politik, dan kearifan lokal, sehingga diharapkan kebijakan dengan hak prerogatif itu tidak menimbulkan konflik/kegaduhan, keresahan di daerah," kata legislator asal Riau ini.

Ke depannya, dia berharap agar kegaduhan dan keresahan itu tidak terulang lagi. Untuk itu, perlu pemantapan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam proses penetapan calon penjabat bupati/wali kota, sehingga asas sentralisasi dan asas desentralisasi dapat seiring dan sejalan dalam rangka menjalankan sistem pemerintahan di Indonesia.

"Di samping itu transparansi dari berbagai pihak baik dari pihak gubernur maupun pihak mendagri diperlukan. Sehingga seorang penjabat bupati dan wali kota setelah dilantik siap bekerja di wilayahnya dan tidak disibukkan dengan isu-isu proses pengangkatannya," tuturnya.

Menurutnya, gubernur juga harus lebih transparan dalam menyampaikan nama yang diusulkan itu kepada masyarakat agar tidak terjadi polemik dan terkesan tarik menarik kepentingan. Kata dia, gubernur juga harus meminta pandangan dan pendapat dari tokoh masyarakat, adat, politik, dan pendidikan. "Dengan demikian, maka gubernur telah melakukan demokrasi terbatas," ucapnya.

Mantan Bupati Rokan Hulu dua periode itu menilai hal tersebut sangat penting karena tugas seorang kepala daerah cukup berat sebagai administrator pemerintahan, pembangunan, dan sekaligus juga pembinaan kesejahteraan sosial masyarakat serta pembinaan sosial politik di daerahnya. Apalagi, lanjut dia, pandemi Covid-19 di Indonesia mengakibatkan terpuruknya ekonomi masyarakat dan terganggunya kesehatan masyarakat.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More