Pancasila Bukan Bidah
Rabu, 25 Mei 2022 - 18:37 WIB
Dalam konteks metodologi penerapan hukum (ijtihad tathbiqi), para ustadz konservatif tersebut juga tidak menggunakan metodologi. Sebab dalam rangka penerapan hukum Islam, terdapat beberapa prinsip yang harus digunakan, yakni kemaslahatan (mashlahah mursalah), kebaikan di masyarakat (istihsan) dan tradisi (‘urf). Ketiga prinsip ini terdapat dalam Alquran, misalnya istihsan yang bersumber dari surat al-Zumar: 18 di mana Allah SWT memuji orang-orang yang mengikuti apa yang paling baik di masyarakat, sebagai orang yang berakal sehat. Di Indonesia, Pancasila adalah hal yang paling baik, yang diputuskan oleh para pendiri bangsa. Dengan demikian, mengikuti Pancasila dalam kehidupan berbangsa adalah pengamalan istihsan yang merupakan salah satu prinsip pengamalan syariah Islam.
Baca Juga: koran-sindo.com
Baca Juga: koran-sindo.com
(bmm)
Lihat Juga :
tulis komentar anda