Dugaan Mafia Pelabuhan, Kejagung Periksa 5 Eks Pejabat Bea Cukai
Rabu, 18 Mei 2022 - 19:24 WIB
JAKARTA - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung ( Kejagung ) memeriksa lima orang eks pejabat Bea dan Cukai sebagai saksi pada dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas.
Baca Juga: Kejagung
Baca juga: Luhut Minta Mafia Pelabuhan Dipenjara, KPK Bakal Tindak Lanjuti
Adapun saksi pertama kata Ketut Sumedana, adalah OA selaku Kepala Seksi Pabean Bea dan Cukai II Bidang PPC III KPU Bea dan Cukai Type A Tanjung Priok Tahun 2017.
"Kedua, BJ selaku Plh Kepala Bidang PPC IV KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Tahun 2017," kata Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/5/2022).
Ketiga, ialah ES selaku Kepala Bidang Perbendaharaan KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Tahun 2017. Lalu, saksi keempat adalah JI selaku Kepala Seksi Tempat Penimbunan KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Tahun 2017.
"Kelima, BS selaku Kepala Bidang Pelayanan Pabean dan Cukai III Tipe A Tanjung Priok Tahun 2017," ucap Sumedana.
Pemeriksaan saksi, kata Ketut, dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas pada tahun 2015 sampai dengan 2021.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka, tiga orang dari instansi Bea dan Cukai dan seorang dari pihak swasta.
Keempat tersangka tersebut adalah MRP selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang dan juga selaku penyidik PPNS Bea Cukai, IP selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang, H selaku Kepala Seksi Intelijen Kanwil Bea dan Cukai Jawa Tengah, dan satu tersangka dari swasta berinisial LGH.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, menyangkakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a subsider huruf b lebih subsider Pasal 13 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Kejagung
Baca juga: Luhut Minta Mafia Pelabuhan Dipenjara, KPK Bakal Tindak Lanjuti
Adapun saksi pertama kata Ketut Sumedana, adalah OA selaku Kepala Seksi Pabean Bea dan Cukai II Bidang PPC III KPU Bea dan Cukai Type A Tanjung Priok Tahun 2017.
"Kedua, BJ selaku Plh Kepala Bidang PPC IV KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Tahun 2017," kata Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/5/2022).
Ketiga, ialah ES selaku Kepala Bidang Perbendaharaan KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Tahun 2017. Lalu, saksi keempat adalah JI selaku Kepala Seksi Tempat Penimbunan KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Tahun 2017.
"Kelima, BS selaku Kepala Bidang Pelayanan Pabean dan Cukai III Tipe A Tanjung Priok Tahun 2017," ucap Sumedana.
Pemeriksaan saksi, kata Ketut, dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas pada tahun 2015 sampai dengan 2021.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka, tiga orang dari instansi Bea dan Cukai dan seorang dari pihak swasta.
Keempat tersangka tersebut adalah MRP selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang dan juga selaku penyidik PPNS Bea Cukai, IP selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang, H selaku Kepala Seksi Intelijen Kanwil Bea dan Cukai Jawa Tengah, dan satu tersangka dari swasta berinisial LGH.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, menyangkakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a subsider huruf b lebih subsider Pasal 13 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda