Rawan Peretasan, Pemerintah Diminta Perkuat Protokol Keamanan Data Siber
Senin, 22 Juni 2020 - 07:55 WIB
"Diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 7 (Tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (Tujuh Ratus Juta Rupiah) sesuai Pasal 46 Ayat 2 UU 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," tegasnya. (Binti Mufarida/Faorick Pakpahan/Bakti)
(ysw)
tulis komentar anda