Uang Rp1,5 M yang Disita Terkait Kasus Viral Blast Berasal dari 3 Klub Bola

Jum'at, 13 Mei 2022 - 15:39 WIB
Dit Tipideksus Bareskrim mengungkap tiga klub sepakbola yang dilakukan penyitaan uang dengan total nilai Rp1,5 miliar terkait kasus robot trading Viral Blast. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri mengungkap tiga klub sepakbola yang dilakukan penyitaan uang dengan total nilai Rp1,5 miliar terkait kasus robot trading Viral Blast.

Baca juga: Bareskrim Sebar Foto Buronan Kasus Trading Viral Blast

Kasubdit III Dit Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana mengatakan, tiga klub sepakbola yang disita itu yakni, Persija, Madura United, dan Bhayangkara FC.

Baca juga: Polri Blokir 50 Rekening Terkait Kasus Trading Viral Blast

"Benar, di antaranya ada yang disita dari beberapa klub bola. Sebagian disita dari Persija, Madura United dan Bhayangkara FC," kata Robertus saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (13/5/2022).



Robertus menyebutkan, uang Rp1,5 miliar tersebut terkait dengan sponsor yang diduga diberikan dari pihak Platform Viral Blast. "Ya (terkait sponsorship)," ujar Robertus.

Bareskrim Polri sebelumnya membongkar jaringan penyedia investasi bodong melalui aplikasi robot trading bernama Viral Blast Global. Total ada empat tersangka yang ditangkap oleh penyidik dalam kasus ini, RPW, ZH, MU dan PW.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan, melibatkan ribuan memberi dengan nilai investasi mencapai Rp1,2 triliun.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(maf)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More