Uang Rp1,5 M yang Disita Terkait Kasus Viral Blast Berasal dari 3 Klub Bola

Jum'at, 13 Mei 2022 - 15:39 WIB
Dit Tipideksus Bareskrim mengungkap tiga klub sepakbola yang dilakukan penyitaan uang dengan total nilai Rp1,5 miliar terkait kasus robot trading Viral Blast. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri mengungkap tiga klub sepakbola yang dilakukan penyitaan uang dengan total nilai Rp1,5 miliar terkait kasus robot trading Viral Blast.

Baca juga: Bareskrim Sebar Foto Buronan Kasus Trading Viral Blast



Kasubdit III Dit Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana mengatakan, tiga klub sepakbola yang disita itu yakni, Persija, Madura United, dan Bhayangkara FC.

Baca juga: Polri Blokir 50 Rekening Terkait Kasus Trading Viral Blast
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!