Polri Blokir 50 Rekening Terkait Kasus Trading Viral Blast
Jum'at, 01 April 2022 - 15:23 WIB
loading...
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan didampingi Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan memberikan keterangan kasus robot trading Viral Blast Global di Jakarta, Senin (21/2/2022). FOTO/ANTARA/Aditya Pradana Putra
A
A
A
JAKARTA - Polri bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir 50 rekening yang diduga terkait investasi bodong robot trading Viral Blast Global dengan skema ponzi. Nilai uang dalam puluhan rekening tersebut sebanyak Rp14 miliar.
"Rekening diduga merupakan hasil tindak pidana perdagangan dan TPPU yang dilakukan oleh para tersangka robot trading Viral Blast," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada awak media, Jakarta, Jumat (1/4/2022).
Gatot memaparkan, sebanyak 50 rekening telah diblokir terkait perkara itu. Dalam puluhan rekening itu berjumlah Rp14.643.000.000.
"Sebanyak 5 akun aset Indodax yang tersebar di 5 bank, telah dilakukan pemblokiran dengan jumlah aset indodax, jika dikonversi ke dalam rupiah ini sekitar Rp1,5 miliar," ujar Gatot.
"Rekening diduga merupakan hasil tindak pidana perdagangan dan TPPU yang dilakukan oleh para tersangka robot trading Viral Blast," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada awak media, Jakarta, Jumat (1/4/2022).
Gatot memaparkan, sebanyak 50 rekening telah diblokir terkait perkara itu. Dalam puluhan rekening itu berjumlah Rp14.643.000.000.
"Sebanyak 5 akun aset Indodax yang tersebar di 5 bank, telah dilakukan pemblokiran dengan jumlah aset indodax, jika dikonversi ke dalam rupiah ini sekitar Rp1,5 miliar," ujar Gatot.
Lihat Juga :