Simak! Ini Aturan Lengkap PPKM Luar Jawa-Bali hingga 23 Mei 2022
Selasa, 10 Mei 2022 - 09:25 WIB
- Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100%.
(rca)
tulis komentar anda