Simak! Ini Aturan Lengkap PPKM Jawa-Bali hingga 23 Mei 2022
Selasa, 10 Mei 2022 - 07:49 WIB
- Buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat;
- Restoran yang buka malam hari, mulai jam operasional Pukul 18.00 hingga 02.00 waktu setempat;
- Kapasitas maksimal 100% (seratus persen)
Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan
Level 3:
- Kapasitas maksimal 60% (enam puluh persen) dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat
Level 2:
- Kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat
Level 1:
- Dibuka dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat
- Restoran yang buka malam hari, mulai jam operasional Pukul 18.00 hingga 02.00 waktu setempat;
- Kapasitas maksimal 100% (seratus persen)
Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan
Level 3:
- Kapasitas maksimal 60% (enam puluh persen) dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat
Level 2:
- Kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat
Level 1:
- Dibuka dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat
tulis komentar anda