Simak! Ini Aturan Lengkap PPKM Jawa-Bali hingga 23 Mei 2022

Selasa, 10 Mei 2022 - 07:49 WIB
loading...
Simak! Ini Aturan Lengkap...
Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali mulai 10 Mei 2022 hingga 23 Mei 2022. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM ) di Jawa-Bali mulai 10 Mei 2022 hingga 23 Mei 2022. Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2022.

“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2022 sampai dengan tanggal 23 Mei 2022,” dikutip dari Inmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian , Selasa (10/5/2022).

Dalam pelaksanaannya, ada sejumlah aturan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai level asesmen untuk aman Covid-19. Berikut, aturan lengkap PPKM Jawa-Bali:





Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran

Level 3: Diberlakukan 50% maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 hari.

Level 2: Work From Home (WFH) 25% dan WFO sebesar 75%

Level 1: Menerapkan WFO sebesar 100%

Sektor Esensial

Level 3, 2, dan 1: Beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

Pasar Tradisional - Pedagang Kaki Lima

Level 3:

- Jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 60%

Leve 2:

- Jam operasional sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75%

Level 1:

- Kapasitas pengunjung 100%

Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya

Level 3:

- Diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 60%

- Waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit

Level 2:

- Buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas

- Waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit

Level 1:

- Buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 100% (seratus persen) dari kapasitas

Restoran atau Rumah Makan dan Kafe

Level 3:

- Buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat

- Restoran yang buka malam hari, mulai jam operasional Pukul 18.00 hingga 00.00 waktu setempat;

- Kapasitas maksimal 60% (enam puluh persen)

- Satu meja maksimal 2 (dua) orang

- Waktu makan maksimal 60

Level 2:

- Buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat;

- Restoran yang buka malam hari, mulai jam operasional Pukul 18.00 hingga 02.00 waktu setempat;

- Kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen);

- Waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit

Level 1:

- Buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat;

- Restoran yang buka malam hari, mulai jam operasional Pukul 18.00 hingga 02.00 waktu setempat;

- Kapasitas maksimal 100% (seratus persen)

Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan

Level 3:

- Kapasitas maksimal 60% (enam puluh persen) dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat

Level 2:

- Kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat

Level 1:

- Dibuka dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat

Bioskop

Level 3:

- Kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang diperkenankan masuk

- Anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama

- Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen), 2 (dua) orang per meja

Level 2:

- Kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk

- Anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama

- Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 75% (tujuh puluh lima persen), 2 (dua) orang per meja

Level 1:

- Kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk

- Anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama;

- Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 100%

Tempat Ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah)

Level 3:

- Pengaturan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen)

- Lebih mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama

Level 2:

- Pengaturan dilakukan paling banyak 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas

Level 1:

- Dapat dilakukan paling banyak 100% (seratus persen) dari kapasitas

Area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya)

Level 3:

- Diizinkan beroperasi 50%

Level 2:

- Diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 75%

Level 1:

- Diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 100%

Kegiatan olahraga atau pertandingan olahraga

Level 3:

- Diselenggarakan oleh Pemerintah tanpa penonton atau suporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat

- Olahraga mandiri/individual dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat;

- Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan jumlah orang 50%

- Fasilitas pusat kebugaran/gym diizinkan dibuka dengan jumlah orang 50%

Level 2:

- Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75%

Level 1:

- Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100%

Resepsi Pernikahan

Level 3:

- Maksimal 50% dari kapasitas atau maksimal 50 orang dan tidak ada hidangan makanan ditempat

Level 2:

- Diizinkan paling banyak 50% dari kapasitas

Level 1:

- Diizinkan paling banyak 75%

Transportasi

Level 3:

- Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70%

- 100% untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat

Level 2:

- Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100%

- 100% untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturan lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah

Level 1:

- Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100%.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1487 seconds (0.1#10.140)