Peran Aktif Indonesia dalam ASEAN
Sabtu, 30 April 2022 - 06:18 WIB
8) Memajukan hubungan dengan pihak eksternal.
“Isu SEANFWZ (Southeast Asia Nuclear Weapon-Free Zone) Treaty, setelah sekitar sepuluh tahun mengalami kevakuman, upaya ASEAN menciptakan suatu kawasan yang bebas senjata nuklir mengalami kemajuan yang sangat penting dengan diselesaikannya negosiasi dan pembahasan Protokol Southeast Asia Nuclear Weapon-Free Zone (SEANWFZ) dengan negara-negara pemilik senjata nuklir pada tahun 2011. Peran kekuatan Indonesia di ASEAN lah pada tahun 2011 yang berhasil menyelesaikan negosiasi dan pembahasan Protokol SEANWFZ ini,” kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Teuku Faizasyah kepada SINDOnews, Kamis (28/4/2022).
b. Kerja Sama Bidang Keamanan mencakup:
1) Pencegahan konflik/upaya-upaya membangun kepercayaan (Confidence Building Measures/CBM);
2) Penguatan proses ARF;
3) Penanganan isu keamanan non-tradisional (bajak laut, perompakan terhadap kapal, pembajakan dan penyelundupan, dan lain-lain).
4) Penguatan kerja sama ASEAN dalam penanganan bencana dan tanggap darurat; dan
5) Pemajuan transparansi dan pemahaman mengenai kebijakan pertahanan dan persepsi keamanan.
c. Kerja sama Bidang Hukum mencakup:
1) Pencegahan dan pemberantasan korupsi;
“Isu SEANFWZ (Southeast Asia Nuclear Weapon-Free Zone) Treaty, setelah sekitar sepuluh tahun mengalami kevakuman, upaya ASEAN menciptakan suatu kawasan yang bebas senjata nuklir mengalami kemajuan yang sangat penting dengan diselesaikannya negosiasi dan pembahasan Protokol Southeast Asia Nuclear Weapon-Free Zone (SEANWFZ) dengan negara-negara pemilik senjata nuklir pada tahun 2011. Peran kekuatan Indonesia di ASEAN lah pada tahun 2011 yang berhasil menyelesaikan negosiasi dan pembahasan Protokol SEANWFZ ini,” kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Teuku Faizasyah kepada SINDOnews, Kamis (28/4/2022).
b. Kerja Sama Bidang Keamanan mencakup:
1) Pencegahan konflik/upaya-upaya membangun kepercayaan (Confidence Building Measures/CBM);
2) Penguatan proses ARF;
3) Penanganan isu keamanan non-tradisional (bajak laut, perompakan terhadap kapal, pembajakan dan penyelundupan, dan lain-lain).
4) Penguatan kerja sama ASEAN dalam penanganan bencana dan tanggap darurat; dan
5) Pemajuan transparansi dan pemahaman mengenai kebijakan pertahanan dan persepsi keamanan.
c. Kerja sama Bidang Hukum mencakup:
1) Pencegahan dan pemberantasan korupsi;
tulis komentar anda