Skema Lama Penyaluran KUR Penempatan PMI Diminta untuk Dihentikan

Minggu, 17 April 2022 - 17:00 WIB
Koordinator LSM Peduli Buruh Migran, Lily Pujiati meminta skema lama penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) penempatan PMI untuk segera dihentikan. Foto/Okezone
JAKARTA - Skema lama penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) diminta untuk segera dihentikan. Pihak Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) melalui UPT dan P4 BP2MI di daerah diharapkan menolak melayani legalisasi pembiayaan calon PMI dengan memanfaatkan KUR Penempatan PMI skema lama, baik melalui lembaga perbankan maupun non perbankan yang selama ini beroperasi.

Koordinator LSM Peduli Buruh Migran, Lily Pujiati mengatakan skema baru KUR Penempatan PMI sebagaimana diatur dalam Permenko Nomor 1 Tahun 2020 saat ini sedang dalam penyusunan Petunjuk Teknis dan belum diimplementasikan. Baca juga: DPR Dukung Kerja Sama BP2MI dengan Pemda Lindungi PMI



Sementara skema lama dengan terbitnya Pedoman KUR yang baru otomatis harus dihentikan. Apabila saat ini masih ada dokumen akad kredit KUR penempatan PMI maka dapat dipastikan itu palsu.

"BNI telah menghentikan penyaluran KUR penempatan PMI skema lama sejak diterbitkan pedoman KUR yang baru dalam Permen Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022," kata Lily.

Dia berharap Kepala BP2MI untuk menindaklanjuti hal tersebut karena merugikan PMI. "Kemungkinan sistem di SISKOTKLN BP2MI belum dipersiapkan untuk membedakan antara KUR skema baru dan skema lama sehingga oleh oknum P3MI celah tersebut dimanfaatkan. Kami usulkan BP2MI untuk segera dilakukan tunda pelayanan terhadap oknum P3MI yang terbukti melakukan kecurangan," tegas Lily.

Sebelumnya, BP2MI menegaskan skema baru penyaluran kredit usaha rakyat atau KUR untuk PMI bakal memangkas sindikat rentenir dan praktik ilegal pengiriman tenaga kerja ke luar negeri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!