Formappi: Penundaan Pembahasan RUU HIP Harusnya Dibarengi RUU Cipta Kerja

Jum'at, 19 Juni 2020 - 08:00 WIB
Peneliti Senior Formappi, Lucius Karus menilai keputusan pemerintah untuk menunda pembahasan RUU HIP setelah DPR menyetujui RUU ini sebagai inisiatif mereka tentu saja untuk sementara waktu memberikan kelegaan. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Peneliti Senior Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Lucius Karus menilai keputusan pemerintah untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila ( RUU HIP ) setelah DPR menyetujui RUU ini sebagai inisiatif mereka tentu saja untuk sementara waktu memberikan kelegaan.

"Keputusan ini mengurangi satu dari sekian banyak kontroversi yang merebak bersamaan dengan berlangsungnya pandemi COVID-19 saat ini," ujarnya saat dihubungi SINDOnews, Jumat (19/6/2020). (Baca juga: Lepas Tangan soal RUU HIP, PDIP Geram Sikap Sejumlah Fraksi)

Namun demikian, Lucius menilai, alasan pemerintah menunda proses pembahasan RUU HIP ini terkesan sangat politis karena jika kontroversi di tengah masyarakat yang menjadi rujukan. Mestinya bukan hanya RUU HIP saja yang pembahasannya harus ditunda tetapi juga RUU lain seperti RUU Cipta Kerja .

Di sisi lain, pemerintah juga beralasan jika penundaan pembahasan RUU HIP karena berdalih ingin fokus pada penanganan pandemi COVID-19 sedangkan RUU Cipta Kerja yang sering dituntut publik dibahas di tengah pandemi yang belum berujung. "Ini kan yang terkesan politis," ucapnya.



Lebih lanjut Lucius menyatakan, munculnya RUU ini memang akhirnya menjadikan DPR seperti 'keranjang sampah' untuk dijadikan sebagai tameng atas sebuah proses pembahasan RUU yang mestinya menjadi tanggung jawab bersama antara DPR dan pemerintah.

Menurut dia, DPR seolah-olah dijadikan tumbal untuk semua kebijakan yang diprotes publik sekalipun di sana ada pemerintah yang juga punya kepentingan yang sama. Giliran RUU yang merupakan inisiatif DPR, pemerintah dengan mudah menunda pembahasan karena ingin fokus pada pandemi dan juga mempertimbangkan kontroversi yang muncul di tengah masyarakat.

"Di sisi lain RUU Cipta Kerja usulan pemerintah sendiri dibiarkan terus dibahas di DPR, walau kritikan publik terus muncul dan pandemi juga masih berlangsung. DPR pun menjadi obyek kritikan publik hingga dianggap tak peduli dengan penderitaan rakyat karena pandemi," tegas dia.

Lucius berpandangan sebagai lembaga perwakilan rakyat, DPR mestinya mengkritik keputusan pemerintah ini. Mereka tak seharusnya menjadi tameng dari segala kebijakan pemerintah. Citra DPR tak seharusnya menjadi buruk karena menanggung sekaligus tanggung jawab atas kebijakan pemerintah dan DPR sendiri.

Dalam hal ini, kata Lucius, DPR harus memaksa pemerintah untuk konsisten. Jika alasan pandemi dipakai untuk menunda pembahasan RUU HIP, maka mestinya pembahasan RUU Cipta Kerja juga harus ditunda.

"Begitu juga soal alasan kontroversi di tengah masyarakat. Kedua RUU ini sama-sama memunculkan kontroversi sehingga seharusnya tak mendesak untuk dibahas terus di masa Pandemi ini," ucapnya. (Baca juga: Penundaan RUU HIP, Baleg DPR Tunggu Surat Resmi Pemerintah)

Sebaliknya, sambung dia, jika DPR begitu saja menerima keputusan pemerintah terkait penundaan pembahasan RUU HIP maka DPR seperti kehilangan wibawa. "DPR tak berdaya dengan pemerintah atau mungkin benar anggapan sebagian orang bahwa DPR sekarang cenderung menjadi seperti "tukang stempel pemerintah," tukasnya.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More