Kemendagri Sosialisasikan Aturan Dana Pilkada kepada 288 Pemda

Kamis, 18 Juni 2020 - 19:45 WIB
Dalam kaitan ini, Ardian menekankan dalam melaksanakan penyesuaian atau penambahan kebutuhan yang dibebankan kepada APBD, Pemda mempedomani ketentuan Pasal 17 dan Pasal 17A pada Permendagri 41 Tahun 2020.

Selain melakukan sosialisasi Permendagri Nomor 41 Tahun 2020, Kemendagri bersama pemda juga mendiskusikan tentang langkah optimalisasi anggaran sebagai tindak lanjut dari adanya perubahan sistem kerja dan pemanfaatan media daring/virtual dalam tahapan pilkada. ( )

Ardian mengatakan, masih terdapat 26 daerah yang belum melaporkan hasil optimalisasi tersebut. Selain itu, masih terdapat 82 daerah yang belum melaporkan berita acara kesepakatan optimalisasi/restrukturisasi dengan KPU,

Ardian meminta pemda untuk segera melaporkan hasil optimalisasi/restrukturisasi kepada Kemendagri.

Dalam pertemuan tersebut mengemuka pembahasan agar kebutuhan optimalisasi bisa memanfaatkan perbedaan asumsi jumlah pasangan calon yang telah disusun dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan penetapannya. Selisih ini diharapkan dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan penambahan TPS dan APD.

Selanjutnya diusulkan pula adanya dasar hukum bagi pemanfaatan APD yang ada di pemda/gugus tugas Covid-19 untuk dapat dihibahkan kepada penyelenggara Pilkada (KPU).
(dam)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More