Kemendagri Sosialisasikan Aturan Dana Pilkada kepada 288 Pemda
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar sosialisasi peraturan pendanaan pilkada kepada 238 pemerintah daerah (pemda).
Adapun pemda yang mengikuti pertemuan lewat video conference pada Kamis (18/6/2020) hari ini akan melaksanakan Pilkada Serentak pada 9 Desember mendatang.
Peraturan tentang pendanaan pilkada yang disosialisasikan adalah Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019. Peraturan ini mengatur tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang Bersumber dari APBD.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Moch Ardian N membuka pertemuan yang dilanjutkan oleh Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.
Dia menjelaskan, Permendagri 54 Tahun 2019 perlu mengalami perubahan sebagai tindak lanjut dari penetapan pandemi Covid-19 sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat dan bencana nasional.
Hal itu dilandaskan atas Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020 dan Keppres 12 Tahun 2020 yang merupakan landasan yuridis penetapan kedaruratan bencana sehingga antara lain mengakibatkan pilkada Serentak ditunda.
Kemudian, pemerintah bersama DPR dan KPU memutuskan untuk melanjutkan kembali tahapan pilkada berdasarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2020.
Sebagai lanjutan dari keputusan tersebut, KPU menerbitkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang pelaksanaan lanjutan Pilkada Serentak 2020, yaitu pada tanggal 15 Juni 2020 dan pelaksanaan pemungutan suara serentak tanggal 9 Desember 2020.
Moch Ardian N mengatakan penerapan protokol kesehatan penanganan Covid 19 dalam pelaksanaan Pilkada menyebabkan adanya kebutuhan pendanaan tambahan. "Tambahan tersebut meliputi penambahan jumlah pemilih, penambahan jumlah TPS dan penyediaan alat pelindung diri. Hal tersebut berdampak terhadap APBD," katanya seperti dalam siaran pers yang disampaikan Staf Khusus Mendagri Kastorius Sinaga yang diterima SINDOnews, Kamis (18/6/2020).
Dalam kaitan ini, Ardian menekankan dalam melaksanakan penyesuaian atau penambahan kebutuhan yang dibebankan kepada APBD, Pemda mempedomani ketentuan Pasal 17 dan Pasal 17A pada Permendagri 41 Tahun 2020.
Selain melakukan sosialisasi Permendagri Nomor 41 Tahun 2020, Kemendagri bersama pemda juga mendiskusikan tentang langkah optimalisasi anggaran sebagai tindak lanjut dari adanya perubahan sistem kerja dan pemanfaatan media daring/virtual dalam tahapan pilkada. ( )
Ardian mengatakan, masih terdapat 26 daerah yang belum melaporkan hasil optimalisasi tersebut. Selain itu, masih terdapat 82 daerah yang belum melaporkan berita acara kesepakatan optimalisasi/restrukturisasi dengan KPU,
Ardian meminta pemda untuk segera melaporkan hasil optimalisasi/restrukturisasi kepada Kemendagri.
Dalam pertemuan tersebut mengemuka pembahasan agar kebutuhan optimalisasi bisa memanfaatkan perbedaan asumsi jumlah pasangan calon yang telah disusun dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan penetapannya. Selisih ini diharapkan dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan penambahan TPS dan APD.
Selanjutnya diusulkan pula adanya dasar hukum bagi pemanfaatan APD yang ada di pemda/gugus tugas Covid-19 untuk dapat dihibahkan kepada penyelenggara Pilkada (KPU).
Adapun pemda yang mengikuti pertemuan lewat video conference pada Kamis (18/6/2020) hari ini akan melaksanakan Pilkada Serentak pada 9 Desember mendatang.
Peraturan tentang pendanaan pilkada yang disosialisasikan adalah Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019. Peraturan ini mengatur tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang Bersumber dari APBD.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Moch Ardian N membuka pertemuan yang dilanjutkan oleh Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.
Dia menjelaskan, Permendagri 54 Tahun 2019 perlu mengalami perubahan sebagai tindak lanjut dari penetapan pandemi Covid-19 sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat dan bencana nasional.
Hal itu dilandaskan atas Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020 dan Keppres 12 Tahun 2020 yang merupakan landasan yuridis penetapan kedaruratan bencana sehingga antara lain mengakibatkan pilkada Serentak ditunda.
Kemudian, pemerintah bersama DPR dan KPU memutuskan untuk melanjutkan kembali tahapan pilkada berdasarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2020.
Sebagai lanjutan dari keputusan tersebut, KPU menerbitkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang pelaksanaan lanjutan Pilkada Serentak 2020, yaitu pada tanggal 15 Juni 2020 dan pelaksanaan pemungutan suara serentak tanggal 9 Desember 2020.
Moch Ardian N mengatakan penerapan protokol kesehatan penanganan Covid 19 dalam pelaksanaan Pilkada menyebabkan adanya kebutuhan pendanaan tambahan. "Tambahan tersebut meliputi penambahan jumlah pemilih, penambahan jumlah TPS dan penyediaan alat pelindung diri. Hal tersebut berdampak terhadap APBD," katanya seperti dalam siaran pers yang disampaikan Staf Khusus Mendagri Kastorius Sinaga yang diterima SINDOnews, Kamis (18/6/2020).
Dalam kaitan ini, Ardian menekankan dalam melaksanakan penyesuaian atau penambahan kebutuhan yang dibebankan kepada APBD, Pemda mempedomani ketentuan Pasal 17 dan Pasal 17A pada Permendagri 41 Tahun 2020.
Selain melakukan sosialisasi Permendagri Nomor 41 Tahun 2020, Kemendagri bersama pemda juga mendiskusikan tentang langkah optimalisasi anggaran sebagai tindak lanjut dari adanya perubahan sistem kerja dan pemanfaatan media daring/virtual dalam tahapan pilkada. ( )
Ardian mengatakan, masih terdapat 26 daerah yang belum melaporkan hasil optimalisasi tersebut. Selain itu, masih terdapat 82 daerah yang belum melaporkan berita acara kesepakatan optimalisasi/restrukturisasi dengan KPU,
Ardian meminta pemda untuk segera melaporkan hasil optimalisasi/restrukturisasi kepada Kemendagri.
Dalam pertemuan tersebut mengemuka pembahasan agar kebutuhan optimalisasi bisa memanfaatkan perbedaan asumsi jumlah pasangan calon yang telah disusun dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan penetapannya. Selisih ini diharapkan dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan penambahan TPS dan APD.
Selanjutnya diusulkan pula adanya dasar hukum bagi pemanfaatan APD yang ada di pemda/gugus tugas Covid-19 untuk dapat dihibahkan kepada penyelenggara Pilkada (KPU).
(dam)