Kemendagri Sosialisasikan Aturan Dana Pilkada kepada 288 Pemda

Kamis, 18 Juni 2020 - 19:45 WIB
loading...
Kemendagri Sosialisasikan...
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar sosialisasi peraturan pendanaan pilkada kepada 238 pemerintah daerah (pemda).

Adapun pemda yang mengikuti pertemuan lewat video conference pada Kamis (18/6/2020) hari ini akan melaksanakan Pilkada Serentak pada 9 Desember mendatang.

Peraturan tentang pendanaan pilkada yang disosialisasikan adalah Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019. Peraturan ini mengatur tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang Bersumber dari APBD.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Moch Ardian N membuka pertemuan yang dilanjutkan oleh Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.

Dia menjelaskan, Permendagri 54 Tahun 2019 perlu mengalami perubahan sebagai tindak lanjut dari penetapan pandemi Covid-19 sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat dan bencana nasional.

Hal itu dilandaskan atas Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020 dan Keppres 12 Tahun 2020 yang merupakan landasan yuridis penetapan kedaruratan bencana sehingga antara lain mengakibatkan pilkada Serentak ditunda.

Kemudian, pemerintah bersama DPR dan KPU memutuskan untuk melanjutkan kembali tahapan pilkada berdasarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2020.

Sebagai lanjutan dari keputusan tersebut, KPU menerbitkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang pelaksanaan lanjutan Pilkada Serentak 2020, yaitu pada tanggal 15 Juni 2020 dan pelaksanaan pemungutan suara serentak tanggal 9 Desember 2020.

Moch Ardian N mengatakan penerapan protokol kesehatan penanganan Covid 19 dalam pelaksanaan Pilkada menyebabkan adanya kebutuhan pendanaan tambahan. "Tambahan tersebut meliputi penambahan jumlah pemilih, penambahan jumlah TPS dan penyediaan alat pelindung diri. Hal tersebut berdampak terhadap APBD," katanya seperti dalam siaran pers yang disampaikan Staf Khusus Mendagri Kastorius Sinaga yang diterima SINDOnews, Kamis (18/6/2020).

Dalam kaitan ini, Ardian menekankan dalam melaksanakan penyesuaian atau penambahan kebutuhan yang dibebankan kepada APBD, Pemda mempedomani ketentuan Pasal 17 dan Pasal 17A pada Permendagri 41 Tahun 2020.

Selain melakukan sosialisasi Permendagri Nomor 41 Tahun 2020, Kemendagri bersama pemda juga mendiskusikan tentang langkah optimalisasi anggaran sebagai tindak lanjut dari adanya perubahan sistem kerja dan pemanfaatan media daring/virtual dalam tahapan pilkada. (Baca juga: Jangan Salah Fokus, Ini Masker Gaul yang Didesain Ridwan Kamil )

Ardian mengatakan, masih terdapat 26 daerah yang belum melaporkan hasil optimalisasi tersebut. Selain itu, masih terdapat 82 daerah yang belum melaporkan berita acara kesepakatan optimalisasi/restrukturisasi dengan KPU,

Ardian meminta pemda untuk segera melaporkan hasil optimalisasi/restrukturisasi kepada Kemendagri.

Dalam pertemuan tersebut mengemuka pembahasan agar kebutuhan optimalisasi bisa memanfaatkan perbedaan asumsi jumlah pasangan calon yang telah disusun dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan penetapannya. Selisih ini diharapkan dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan penambahan TPS dan APD.

Selanjutnya diusulkan pula adanya dasar hukum bagi pemanfaatan APD yang ada di pemda/gugus tugas Covid-19 untuk dapat dihibahkan kepada penyelenggara Pilkada (KPU).
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kebutuhan Anggaran PSU...
Kebutuhan Anggaran PSU Pilkada 2024 Menyusut Jadi Rp392 Miliar, 2 Daerah Belum Punya Dana
Mendagri: Pemungutan...
Mendagri: Pemungutan Suara Ulang Pilkada Papua Gunakan APBD
KPU Beberkan Anggaran...
KPU Beberkan Anggaran Pelaksanaan PSU Paling Banyak di Wilayah Papua
KPU Sebut Pemungutan...
KPU Sebut Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah Butuh Anggaran Rp486 Miliar
Pesta Demokrasi Usai,...
Pesta Demokrasi Usai, What Next?
Pilkada 37 Daerah Lawan...
Pilkada 37 Daerah Lawan Kotak Kosong, KPU Belum Usulkan Anggaran Pilkada Ulang
Pilkada Satu Putaran,...
Pilkada Satu Putaran, KPU Akan Kembalikan Rp327 Miliar ke Pemprov Jakarta
Anggaran Pilkada Serentak...
Anggaran Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Bojonegoro Capai Rp81 Miliar
Heboh Dana Pilkada Depok...
Heboh Dana Pilkada Depok 2020 Digunakan Buat Hiburan Malam
Rekomendasi
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
Disdik Depok Dukung...
Disdik Depok Dukung Penuh Liga Bintang Juara GTV, Jadi Wadah Prestasi Siswa SD
Berita Terkini
Asfinawati: Ujaran Kebencian...
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
UBK Keluarkan 9 Poin...
UBK Keluarkan 9 Poin Pernyataan usai Ketua BEM FH Abdimaludin Terima Uang Rp20 Juta
Haul Akbar Ploso, Gus...
Haul Akbar Ploso, Gus Muhaimin: Jangan Hanya Menonton, Santri Harus Jadi Solusi Bangsa
Tiyo UGM Dilaporkan...
Tiyo UGM Dilaporkan ke Polisi, Ray Rangkuti: Harusnya Orang Jahat yang Dihukum Bukan yang Berpikir
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Infografis
8 Negara dengan Aturan...
8 Negara dengan Aturan Berpakaian Paling Ketat, Ada yang Melarang Sandal Jepit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved