Ketua Komnas PA Desak Perka BPOM Soal Bahaya BPA Segera Disahkan

Selasa, 12 April 2022 - 13:24 WIB
Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait mendesak Perka BPOM soal bahaya BPA segera disahkan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait mendesak perubahan Kedua atas Perka Badan Pengawasan Obat dan Makanan ( BPOM ) No. 31 Tahun 2018 disahkan. Hal itu penting demi menyelamatkan generasi penerus bangsa.

Hal itu diungkapkan Aris saat mendatangi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Jalan Percetakan Negara No. 23, Johar Baru Jakarta Pusat pada Jumat 8 April 2022.

"Sebagai bentuk dukungan dari Komnas Perlindungan Anak kepada BPOM agar Perubahan Kedua Atas Perka No 31 tahun 2018 Tentang Label Pangan Olahan segera disahkan, saya mendukung BPOM agar segera kemasan plastik yang mengandung BPA terutama galon guna ulang polycarbonat segera diberi label peringatan " ungkap Arist, Selasa (12/4/2022).





Saat mendatangi kantor Badan POM, dirinya disambut baik oleh Deputi 3 Bidang Pengawasan Pangan Olahan Rita Endang. Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang meeting Deputi 3 BPOM, Arist menyatakan dukungannya kepada BPOM.

"Saya mendukung pemerintah segera mengesahkan rancangan Perubahan kedua Atas Perka No 31 tahun 2018 Tentang Label Pangan Olahan. Sikap dan tujuan Komnas PA jelas, semua demi melindungi keselamatan dan kesehatan anak-anak Indonesia, baik bayi, balita maupun janin dalam ibu hamil,” tutur Arist.



Menurut Arist pihaknya akan terus berjuang sampai berhasil, dan tak akan mundur sedikitpun. Sebab dirinya sudah melihat hasil penelitian baik jurnal internasional maupun dari lembaga kesehatan bahwa bisphenol A sangat berbahaya dan dapat memicu berbagai macam penyakit. "Fokus saya kepada anak - anak agar Indonesia di 2045 sudah terbebas dari BPA," tandasnya.

Arist menambahkan, tindakannya ini sejalan dengan semangat BPOM. Itu sebabnya, kata dia, perlu dilakukan perubahan kedua atas Perka BPOM No 31 Tahun 2018 Tentang Label Pangan Olahan. "Jadi BPOM sedang menyiapkan teknis pelaksanaan agar konsumen lebih terlindungi dari paparan BPA," kata Arist.

Dalam pertemuan tersebut, sambung Arist , Rita Endang menjelaskan jika rancangan perubahan kedua atas Perka BPOM telah berada di tangan Sekretaris Kabinet (Seskab). ”Hasil penelitian yang dilakukan oleh BPOM terhadap kemasan galon guna ulang BPA memang perlu adanya pengawasan dan perubahan aturan, dan akan ada masanya hasil penelitian itu dibuka di depan publik,” ujarnya.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More