Mengurus Mudik Lebaran

Senin, 11 April 2022 - 13:39 WIB
Syarat utama untuk pemudik yang diwajibkan adalah masyarakat sudah mendapatkan vaksin ketiga aliasbooster.Apabila sudah di-booster, pelaku perjalanan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes Covid-19, baik tes RT-PCR maupunrapid testantigen. Untuk kelompok ini masyarakat tetap diwajibkan memiliki aplikasi PeduliLindungi pada perangkat telepon selulernya.

Aturan lain adalah bagi pelaku perjalanan udara atau transportasi umum lain, apabila baru mendapatkan vaksinasi dosis dua, wajib menunjukkan hasil negatifrapid testantigen maksimal 1x24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Tentu saja aplikasi peduli lindungi juga tetap wajib dimiliki. Adapun bagi warga yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kesatu wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Adapun bagi masyarakat yang memiliki kondisi kesehatan khusus harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. Selain itu wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara untuk anak berusia di bawah enam tahun tidak memerlukan tes Covid-19, hanya saja selama perjalanan wajib didampingi pendamping yang memenuhi syarat. Dengan sejumlah aturan ini, masyarakat pun sudah siap-siap menyambut mudik. Sentra-sentra vaksin pun kini terus didatangi warga. Bahkan, untuk mempercepat vaksinasi, pemerintah mengusulkan agar pelaksanaannya bisa dilakukan di masjid-masjid setelah salat tarawih. Ini sejalan dengan target untuk mengejar vaksinasiboosteryang baru mencapai angka 27 juta orang. Adapun untuk pencapaian vaksinasi kedua dan pertama masing-masing sudah sebanyak 208 juta dan 197 juta orang.
(ynt)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More