Kinerja Kementerian ATR/BPN Dinilai Semakin Membaik
Rabu, 17 Juni 2020 - 22:00 WIB
Ditemui di tempat yang sama, Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat Ir Nandang Agus Taruna, menjelaskan, Road Map dalam mewujudkan kelurahan-kelurahan lengkap menuju kota Jakarta Barat lengkap berprinsip 3M atau "Mendekat Merapat Menyeluruh".
"Secara berkesinambungan akan diselesaikan kelurahan yang berbatasan dalam satu wilayah kecamatan, sehingga terwujud kecamatan lengkap, setelah satu kecamatan, kemudian memprioritaskan kecamatan yang saling berbatasan menuju kota lengkap," ungkapnya.
Adapun manfaat jika kota lengkap dapat terwujud, antara lain pertama perbaikan indikator Ease of Doing Business (EoDB) atau kemudahan dalam berusaha. Di mana dengan terbentuknya kota lengkap, otomatis akan menaikkan penilaian indeks kualitas administrasi pertanahan.
Kedua, dengan terpetakannya seluruh bidang tanah, maka akan memberikan manfaat kepada pemerintah daerah untuk mendapatkan informasi serta updating data status bidang tanah dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah melalui Pajak (PBB).
Ketiga, sistem pendaftaran tanah kedepan akan menjadi sistem pendaftaran tanah stelsel positif. Dimana dengan sistem ini diyakini dapat memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat secara absolut. Pemerintah juga menjamin kebenaran semua informasi yang tertulis dalam sertifikat hak atas tanah.
"Keempat, tersedianya data dan informasi yang akurat untuk perencanaan dan pembangunan daerah, karena peta dengan skala besar telah tersedia. Kelima, permasalahan-permasalahan pertanahan juga dapat diminimalisir," tandasnya.
"Secara berkesinambungan akan diselesaikan kelurahan yang berbatasan dalam satu wilayah kecamatan, sehingga terwujud kecamatan lengkap, setelah satu kecamatan, kemudian memprioritaskan kecamatan yang saling berbatasan menuju kota lengkap," ungkapnya.
Adapun manfaat jika kota lengkap dapat terwujud, antara lain pertama perbaikan indikator Ease of Doing Business (EoDB) atau kemudahan dalam berusaha. Di mana dengan terbentuknya kota lengkap, otomatis akan menaikkan penilaian indeks kualitas administrasi pertanahan.
Kedua, dengan terpetakannya seluruh bidang tanah, maka akan memberikan manfaat kepada pemerintah daerah untuk mendapatkan informasi serta updating data status bidang tanah dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah melalui Pajak (PBB).
Ketiga, sistem pendaftaran tanah kedepan akan menjadi sistem pendaftaran tanah stelsel positif. Dimana dengan sistem ini diyakini dapat memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat secara absolut. Pemerintah juga menjamin kebenaran semua informasi yang tertulis dalam sertifikat hak atas tanah.
"Keempat, tersedianya data dan informasi yang akurat untuk perencanaan dan pembangunan daerah, karena peta dengan skala besar telah tersedia. Kelima, permasalahan-permasalahan pertanahan juga dapat diminimalisir," tandasnya.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda