Pentingnya Kedaulatan Data di Era Adaptasi Kebiasaan Baru
Rabu, 17 Juni 2020 - 06:45 WIB
Sementara itu, pakar teknologi informasi dan komunikasi Heru Sutadi mengatakan, terkait kedaulatan data, pemerintah perlu mengurangi intensitas pembicaraan yang menyangkut kerahasiaan negara di video virtual maupun streaming. Apalagi saat ini kondisi work from home (WFH) sedang diterapkan menyambut masa kenormalan baru.
“Supaya tidak dimanfaatkan, karena tidak ada jaminan kalau berbagi data lewat video virtual atau streaming itu, bocor. Jadi jangan mengumbar data, atau minimalkan data-data yang di-share,” ujarnya kepada SINDO Media di Jakarta kemarin. (Lihat Foto: Hadapi Corona, Pemerintah Beri Stimulus Kredit UMKM)
Menurut dia, pemerintah atau pejabat yang berbagi data melalui video virtual hendaknya memiliki standar atau protap tersendiri. Dia beralasan, pengawasan beredarnya berbagai data, apakah data tersebut menyangkut kerahasiaan negara maupun data biasa masih sulit diawasi. “Pengawasannya pun saya kira belum maksimal, belum lagi pada penegakan hukumnya,” ujar dia.
Di sisi lain, edukasi yang dilakukan pemerintah maupun sektor yang berwenang juga masih minim. Perlu ada edukasi secara masif, apalagi di era new normal pemakaian layanan daring akan makin sering dan akan banyak digunakan.
Kementerian Komunikasi dan Informatika terus berupaya melakukan pengawasan terhadap perlindungan data masyarakat secara berkala. Hal itu dikatakan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate pada pertengahan Mei 2020.
“Kominfo dalam hal ini untuk memastikan bahwa hak-hak pemilik data terlindungi, kalau sampai diretas itu harus segera bisa dipulihkan agar mereka diberi tahu untuk melakukan pencegahan-pencegahan lebih lanjut,” tutur Johnny. (Baca juga: Monyet Mabuk di India Dihukum Penjara Seumur Hidup)
Sebagai regulator, Kementerian Kominfo melakukan pengawasan berdasarkan amanat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta peraturan pemerintah terkait dengan Penyelenggara Sistem Elektronik (PP PSE).
"Untuk memastikan hak pemilik data terlindungi, kalau sampai diretas harus dipulihkan, mereka diberi tahu untuk pencegahan lebih lanjut, harus diinformasikan dan diberikan asistensi apabila terjadi kerugian dan ketiga harus mengakhiri agar peretasan itu tidak berlanjut," jelasnya. (Ichsan Amin)
“Supaya tidak dimanfaatkan, karena tidak ada jaminan kalau berbagi data lewat video virtual atau streaming itu, bocor. Jadi jangan mengumbar data, atau minimalkan data-data yang di-share,” ujarnya kepada SINDO Media di Jakarta kemarin. (Lihat Foto: Hadapi Corona, Pemerintah Beri Stimulus Kredit UMKM)
Menurut dia, pemerintah atau pejabat yang berbagi data melalui video virtual hendaknya memiliki standar atau protap tersendiri. Dia beralasan, pengawasan beredarnya berbagai data, apakah data tersebut menyangkut kerahasiaan negara maupun data biasa masih sulit diawasi. “Pengawasannya pun saya kira belum maksimal, belum lagi pada penegakan hukumnya,” ujar dia.
Di sisi lain, edukasi yang dilakukan pemerintah maupun sektor yang berwenang juga masih minim. Perlu ada edukasi secara masif, apalagi di era new normal pemakaian layanan daring akan makin sering dan akan banyak digunakan.
Kementerian Komunikasi dan Informatika terus berupaya melakukan pengawasan terhadap perlindungan data masyarakat secara berkala. Hal itu dikatakan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate pada pertengahan Mei 2020.
“Kominfo dalam hal ini untuk memastikan bahwa hak-hak pemilik data terlindungi, kalau sampai diretas itu harus segera bisa dipulihkan agar mereka diberi tahu untuk melakukan pencegahan-pencegahan lebih lanjut,” tutur Johnny. (Baca juga: Monyet Mabuk di India Dihukum Penjara Seumur Hidup)
Sebagai regulator, Kementerian Kominfo melakukan pengawasan berdasarkan amanat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta peraturan pemerintah terkait dengan Penyelenggara Sistem Elektronik (PP PSE).
"Untuk memastikan hak pemilik data terlindungi, kalau sampai diretas harus dipulihkan, mereka diberi tahu untuk pencegahan lebih lanjut, harus diinformasikan dan diberikan asistensi apabila terjadi kerugian dan ketiga harus mengakhiri agar peretasan itu tidak berlanjut," jelasnya. (Ichsan Amin)
(ysw)
Lihat Juga :
tulis komentar anda