Ditanya soal Kebocoran Data PDN, Calon Hakim Agung Singgung Pihak Berwenang

Senin, 08 Juli 2024 - 12:45 WIB
loading...
Ditanya soal Kebocoran...
Anggota KY Mukti Fajar Nur Dewata menanyakan pertanggungjawaban hukum pidana atas peristiwa peretasan PDN, kepada calon hakim agung kamar pidana, Abdul Aziz. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata menanyakan perihal pertanggungjawaban hukum pidana atas peristiwa peretasan Pusat Data Nasional (PDN), kepada calon hakim agung kamar pidana, Abdul Aziz. Pertanyaan itu merupakan rangkaian tahapan wawancara seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di Mahkamah Agung (MA).

Mukti ingin mengetahui pemahaman calon hakim agung berkaitan dengan KUHP baru, perihal asas atau prinsip teknologi digital yang mulai diakomodir.

"Saya ingin tanyakan beberapa hal berkaitan dengan KUHP yang baru, Pemahaman yang bapak pahami mengenai KUHP baru ini mengenai adanya asas atau prinsip-prinsip teknologi digital itu mulai diakomodir," tanya Mukti di Kantor KY, Jakarta, Senin (8/7/2024).

Baca juga: KY Umumkan Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA Lolos Tahap 3, Ini Nama-namanya

"Nah dalam Pasal 5 itu F itu ada keselamatan atau keamanan sistem komunikasi elektronik. Kalau kemudian kita kaitkan dengan isu yang terbaru nih ya tentang Pusat Data Nasional yang di-hack ini sistem pertanggungjawaban pidananya gimana Pak?" sambungnya.

UU Perlindungan Data Pribadi


Mendapatkan pertanyaan tersebut, mulanya Aziz menjelaskan jika Undang-Undang (UU) Perlindungan Data Pribadi, telah mengatur bahwa data orang perorangan harus dilindungi dan dijaga, serta dilarang disebarkan luaskan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MA-Kemenkum: Kepastian...
MA-Kemenkum: Kepastian Hukum dan Pemahaman BJR Penting dalam Pengambilan Keputusan di BUMN
Ungkap Banyak Kejanggalan,...
Ungkap Banyak Kejanggalan, Munarman Minta KY dan MA Awasi Sidang Banding MNC Asia Vs CMNP
KY Gandeng PPATK Telusuri...
KY Gandeng PPATK Telusuri Transaksi Mencurigakan Hakim
Eks Hakim Agung Ad Hoc...
Eks Hakim Agung Ad Hoc Sebut Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Kejahatan Luar Biasa: Berbuntut Persoalan Negara
Nadiem Makarim Bakal...
Nadiem Makarim Bakal Laporkan Hakim Perkara Chromebook ke Badan Pengawas MA
KY Bakal Tindak Lanjuti...
KY Bakal Tindak Lanjuti Laporan Kubu Nadiem Makarim
Data Rahasia iPhone...
Data Rahasia iPhone Bocor! India Selidiki Tata Electronics
Usai Dikawal Rieke Diah...
Usai Dikawal Rieke Diah Pitaloka, Kasus Nikita Mirzani Kini Dipantau Komisi Yudisial
Rekam Jejak Eks Ketua...
Rekam Jejak Eks Ketua PN Kudus yang Dipecat karena Tilep Uang Rp2 Miliar
Rekomendasi
Ruben Onsu Tunda Cicilan...
Ruben Onsu Tunda Cicilan Rumah Rp379 Juta dan Nafkah Anak Jelang Sidang, Ini Alasannya!
Korban Jiwa Militer...
Korban Jiwa Militer AS Berjatuhan, Trump: Iran Akan Bayar Berkali-kali Lipat!
IU Tunda Konser dan...
IU Tunda Konser dan Album Baru karena Sakit Telinga Makin Parah
Berita Terkini
Tok! DPR Sahkan RUU...
Tok! DPR Sahkan RUU PFII Jadi Undang-Undang
KPK Masih Periksa 8...
KPK Masih Periksa 8 Orang Terkait OTT Lombok Barat: Bupati, Kepala Dinas, hingga Sopir
KPK Sebut OTT Bupati...
KPK Sebut OTT Bupati Lombok Barat Naik ke Tahap Penyidikan
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR RI Hari Ini Sahkan RUU PFII hingga Tetapkan Anggota KPI
Evaluasi Program MBG,...
Evaluasi Program MBG, BGN Cek Ulang Validitas 63 Juta Penerima Manfaat-Insentif SPPG
Heboh Kipas Angin Rp1,8...
Heboh Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes, KPK Ingatkan Pengadaan Barang Titik Rawan Korupsi
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved