Ditanya soal Kebocoran Data PDN, Calon Hakim Agung Singgung Pihak Berwenang

Senin, 08 Juli 2024 - 12:45 WIB
loading...
Ditanya soal Kebocoran...
Anggota KY Mukti Fajar Nur Dewata menanyakan pertanggungjawaban hukum pidana atas peristiwa peretasan PDN, kepada calon hakim agung kamar pidana, Abdul Aziz. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata menanyakan perihal pertanggungjawaban hukum pidana atas peristiwa peretasan Pusat Data Nasional (PDN), kepada calon hakim agung kamar pidana, Abdul Aziz. Pertanyaan itu merupakan rangkaian tahapan wawancara seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di Mahkamah Agung (MA).

Mukti ingin mengetahui pemahaman calon hakim agung berkaitan dengan KUHP baru, perihal asas atau prinsip teknologi digital yang mulai diakomodir.

"Saya ingin tanyakan beberapa hal berkaitan dengan KUHP yang baru, Pemahaman yang bapak pahami mengenai KUHP baru ini mengenai adanya asas atau prinsip-prinsip teknologi digital itu mulai diakomodir," tanya Mukti di Kantor KY, Jakarta, Senin (8/7/2024).

Baca juga: KY Umumkan Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA Lolos Tahap 3, Ini Nama-namanya

"Nah dalam Pasal 5 itu F itu ada keselamatan atau keamanan sistem komunikasi elektronik. Kalau kemudian kita kaitkan dengan isu yang terbaru nih ya tentang Pusat Data Nasional yang di-hack ini sistem pertanggungjawaban pidananya gimana Pak?" sambungnya.

UU Perlindungan Data Pribadi


Mendapatkan pertanyaan tersebut, mulanya Aziz menjelaskan jika Undang-Undang (UU) Perlindungan Data Pribadi, telah mengatur bahwa data orang perorangan harus dilindungi dan dijaga, serta dilarang disebarkan luaskan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Kasasi Ditolak MA, Razman...
Kasasi Ditolak MA, Razman Nasution Terancam 1,5 Tahun Penjara
Kejagung Geledah Perusahaan...
Kejagung Geledah Perusahaan Cangkang Milik Zarof Ricar
Eks Hakim Agung: Pernyataan...
Eks Hakim Agung: Pernyataan Saiful Mujani Penuhi Ciri-ciri Sikap Inkonstitusional
Hakim juga Dapat Jatah...
Hakim juga Dapat Jatah WFH, Masuk Kantor Senin-Kamis, Jumat di Rumah
Idul Adha dan Teror...
Idul Adha dan Teror Data: Kita Berkurban atau Justru Jadi Korban?
Komdigi Hentikan Sementara...
Komdigi Hentikan Sementara IGRS, Siap Lakukan Evaluasi
Google Baru Rilis Pembaruan...
Google Baru Rilis Pembaruan Darurat Chrome untuk Perangi Zero-Day
Rekomendasi
3 Kali Jadi Korban Hacker,...
3 Kali Jadi Korban Hacker, Akun Instagram Wardatina Mawa Diretas Lagi
Meski AS-Iran Musuh...
Meski AS-Iran Musuh Bebuyutan, Trump Ingin Bertemu Mojtaba Khamenei
Kim Jong-un Janji Tingkatkan...
Kim Jong-un Janji Tingkatkan Bom Nuklir Secara Eksponensial, Sebut Musuh Korut Sangat Ganas
Berita Terkini
Wamen Imipas Silmy Karim...
Wamen Imipas Silmy Karim Tersangka Kasus Pemerasan Ratusan Miliar
Silmy Karim dan 7 Orang...
Silmy Karim dan 7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pengurusan Dokumen Keimigrasian
Silmy Karim Ditahan...
Silmy Karim Ditahan KPK, Jabatan Wamen Imipas Segera Dicopot?
Silmy Karim dan Dadan...
Silmy Karim dan Dadan Hindayana Terjerat Korupsi, Istana Hormati Proses Hukum
Balada Silmy Karim,...
Balada Silmy Karim, dari Pindad, Krakatau Steel, Dirjen Imigrasi, Wamen Imipas, dan Pakai Rompi KPK
Ketika Bumi Berhenti...
Ketika Bumi Berhenti Bersabar
Infografis
Bedah Statistik 4 Calon...
Bedah Statistik 4 Calon Pelatih Timnas Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved