Ditanya soal Kebocoran Data PDN, Calon Hakim Agung Singgung Pihak Berwenang

Senin, 08 Juli 2024 - 12:45 WIB
loading...
Ditanya soal Kebocoran...
Anggota KY Mukti Fajar Nur Dewata menanyakan pertanggungjawaban hukum pidana atas peristiwa peretasan PDN, kepada calon hakim agung kamar pidana, Abdul Aziz. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata menanyakan perihal pertanggungjawaban hukum pidana atas peristiwa peretasan Pusat Data Nasional (PDN), kepada calon hakim agung kamar pidana, Abdul Aziz. Pertanyaan itu merupakan rangkaian tahapan wawancara seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di Mahkamah Agung (MA).

Mukti ingin mengetahui pemahaman calon hakim agung berkaitan dengan KUHP baru, perihal asas atau prinsip teknologi digital yang mulai diakomodir.

"Saya ingin tanyakan beberapa hal berkaitan dengan KUHP yang baru, Pemahaman yang bapak pahami mengenai KUHP baru ini mengenai adanya asas atau prinsip-prinsip teknologi digital itu mulai diakomodir," tanya Mukti di Kantor KY, Jakarta, Senin (8/7/2024).

Baca juga: KY Umumkan Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA Lolos Tahap 3, Ini Nama-namanya

"Nah dalam Pasal 5 itu F itu ada keselamatan atau keamanan sistem komunikasi elektronik. Kalau kemudian kita kaitkan dengan isu yang terbaru nih ya tentang Pusat Data Nasional yang di-hack ini sistem pertanggungjawaban pidananya gimana Pak?" sambungnya.

UU Perlindungan Data Pribadi


Mendapatkan pertanyaan tersebut, mulanya Aziz menjelaskan jika Undang-Undang (UU) Perlindungan Data Pribadi, telah mengatur bahwa data orang perorangan harus dilindungi dan dijaga, serta dilarang disebarkan luaskan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Kasasi Ditolak MA, Razman...
Kasasi Ditolak MA, Razman Nasution Terancam 1,5 Tahun Penjara
Kejagung Geledah Perusahaan...
Kejagung Geledah Perusahaan Cangkang Milik Zarof Ricar
Eks Hakim Agung: Pernyataan...
Eks Hakim Agung: Pernyataan Saiful Mujani Penuhi Ciri-ciri Sikap Inkonstitusional
Hakim juga Dapat Jatah...
Hakim juga Dapat Jatah WFH, Masuk Kantor Senin-Kamis, Jumat di Rumah
Idul Adha dan Teror...
Idul Adha dan Teror Data: Kita Berkurban atau Justru Jadi Korban?
Komdigi Hentikan Sementara...
Komdigi Hentikan Sementara IGRS, Siap Lakukan Evaluasi
Google Baru Rilis Pembaruan...
Google Baru Rilis Pembaruan Darurat Chrome untuk Perangi Zero-Day
Rekomendasi
Trump Akui Mendamprat...
Trump Akui Mendamprat Netanyahu dengan Makian Kasar: 'Saya Sedikit Terganggu...'
Siapa Adam Hamawy? Dokter...
Siapa Adam Hamawy? Dokter Bedah AS yang Pernah Bertugas di Gaza dan Terpiih sebagai Anggota Kongres
Jerman Gagal Rebut Kursi...
Jerman Gagal Rebut Kursi DK PBB untuk Pertama Kalinya
Berita Terkini
Balada Silmy Karim,...
Balada Silmy Karim, dari Pindad, Krakatau Steel, Dirjen Imigrasi, Wamen Imipas, dan Pakai Rompi KPK
Ketika Bumi Berhenti...
Ketika Bumi Berhenti Bersabar
KPK Tahan Wamen Imipas...
KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim dan Eks Plt Dirjen Imigrasi Saffar Godam
Wamen Imipas Silmy Karim...
Wamen Imipas Silmy Karim Kenakan Rompi Oranye dan Diborgol
Prabowo: Makan Masalah...
Prabowo: Makan Masalah Sakral, Tidak Boleh Jadi Sarana Korupsi
Sidang Gugatan PLK,...
Sidang Gugatan PLK, Saksi Sebut Organisasi Penerus HCL Tak Punya Dasar Hukum
Infografis
Bedah Statistik 4 Calon...
Bedah Statistik 4 Calon Pelatih Timnas Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved