Pentingnya Kedaulatan Data di Era Adaptasi Kebiasaan Baru
Rabu, 17 Juni 2020 - 06:45 WIB
BANDUNG - Pembukaan kembali sejumlah sektor menuju fase masyarakat yang produktif dan aman dari Covid-19 harus melalui tahapan-tahapan ketat dan hati-hati. Imbauan tersebut sudah disampaikan banyak pihak, termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.
Pakar kebijakan dan legislasi teknologi informasi dari Universitas Padjadjaran (Unpad), Danrivanto Budhijanto, mengatakan, arahan Presiden Jokowi terkait adaptasi kebiasaan baru perlu disikapi proporsional. Begitu pula dengan pemanfaatan teknologi yang membantu kebiasaan baru seperti masifnya aplikasi video conference, aplikasi film/video streaming berlangganan, serta aplikasi “televisi” streaming media sosial yang banyak digunakan oleh individu, komunitas, korporasi, maupun institusi. “Kita dihadapkan pada tantangan etika baru dan perlunya penyesuaian norma legislasi terhadap adaptasi kebiasaan baru,” tulis Danrivanto dalam siaran pers kemarin.
Mengutip pendiri World Economic Forum (WEF) Klaus Schwab, Danrivanto mengungkapkan bahwa dalam tulisan bertajuk "The Fourth Industrial Revolution", ada keprihatinan besar jika korporasi tidak dapat beradaptasi dengan kebiasaan baru tersebut. (Baca: Tiada Maaf Bagi Subur Sembiring)
Menurut Danrivanto, ada beberapa tantangan yang dihadapi antara lain kemungkinan pemerintah yang bisa saja gagal memanfaatkan teknologi baru, adanya ketidaksetaraan legislasi dan regulasi, pergeseran kekuasaan yang menciptakan masalah keamanan teknologi baru, serta fragmentasi masyarakat.
“Klaus Schwab memercayai bahwa era Revolusi Industri 4.0 dibangun di sekitar cyber-physical systems dengan tanpa ada batasan fisikal, digital, dan biologikal,” tambah Ketua Departemen Hukum Teknologi Informasi-Komunikasi & Kekayaan Intelektual dari Fakultas Hukum Unpad ini.
Danrivanto berpendapat, kebijakan dan legislasi eksisting terkait layanan digital pada kenyataannya belum berlaku secara proporsional bagi para penyedia aplikasi layanan film/video virtual asing dan media sosial. Demikian pula kepatuhan terhadap legislasi penyiaran, film, periklanan di Indonesia.
“Para penyedia aplikasi layanan film/video virtual asing dan media sosial juga melakukan kegiatan pengumpulan data, penelisikan data (data crawling); dan analisis perilaku interaksi data (data behavior analyzing) dari publik Indonesia. Dari sana, data pribadi pengguna aplikasi kemudian dimonetisasi menjadi keuntungan korporasi dan daya tarik bagi investor,” ujarnya.
Ihwal pentingnya pemanfaatan data juga disampaikan oleh Presiden Jokowi pada Pidato Kenegaraan di Gedung Parlemen pada 16 Agustus 2019 silam. Saat itu Presiden menegaskan bahwa Indonesia harus siap dalam menghadapi kolonialisme digital karena data diibaratkan sebagai komoditas menguntungkan layaknya minyak sehingga kondisi tersebut memunculkan istilah baru, yakni data is new oil. “Data adalah jenis kekayaan baru bangsa kita. Kini data lebih berharga dari minyak. Karenanya, Indonesia harus mewujudkan kedaulatan data,” ucap Jokowi. (Baca juga: Usut Penyelewengan dana Covid, Kapolri Bentuk Satgas Khusus)
Dengan demikian, setiap hak warga negara harus dilindungi oleh legislasi dalam adaptasi kebiasaan baru sebagai amanat kedaulatan virtual.
Pakar kebijakan dan legislasi teknologi informasi dari Universitas Padjadjaran (Unpad), Danrivanto Budhijanto, mengatakan, arahan Presiden Jokowi terkait adaptasi kebiasaan baru perlu disikapi proporsional. Begitu pula dengan pemanfaatan teknologi yang membantu kebiasaan baru seperti masifnya aplikasi video conference, aplikasi film/video streaming berlangganan, serta aplikasi “televisi” streaming media sosial yang banyak digunakan oleh individu, komunitas, korporasi, maupun institusi. “Kita dihadapkan pada tantangan etika baru dan perlunya penyesuaian norma legislasi terhadap adaptasi kebiasaan baru,” tulis Danrivanto dalam siaran pers kemarin.
Mengutip pendiri World Economic Forum (WEF) Klaus Schwab, Danrivanto mengungkapkan bahwa dalam tulisan bertajuk "The Fourth Industrial Revolution", ada keprihatinan besar jika korporasi tidak dapat beradaptasi dengan kebiasaan baru tersebut. (Baca: Tiada Maaf Bagi Subur Sembiring)
Menurut Danrivanto, ada beberapa tantangan yang dihadapi antara lain kemungkinan pemerintah yang bisa saja gagal memanfaatkan teknologi baru, adanya ketidaksetaraan legislasi dan regulasi, pergeseran kekuasaan yang menciptakan masalah keamanan teknologi baru, serta fragmentasi masyarakat.
“Klaus Schwab memercayai bahwa era Revolusi Industri 4.0 dibangun di sekitar cyber-physical systems dengan tanpa ada batasan fisikal, digital, dan biologikal,” tambah Ketua Departemen Hukum Teknologi Informasi-Komunikasi & Kekayaan Intelektual dari Fakultas Hukum Unpad ini.
Danrivanto berpendapat, kebijakan dan legislasi eksisting terkait layanan digital pada kenyataannya belum berlaku secara proporsional bagi para penyedia aplikasi layanan film/video virtual asing dan media sosial. Demikian pula kepatuhan terhadap legislasi penyiaran, film, periklanan di Indonesia.
“Para penyedia aplikasi layanan film/video virtual asing dan media sosial juga melakukan kegiatan pengumpulan data, penelisikan data (data crawling); dan analisis perilaku interaksi data (data behavior analyzing) dari publik Indonesia. Dari sana, data pribadi pengguna aplikasi kemudian dimonetisasi menjadi keuntungan korporasi dan daya tarik bagi investor,” ujarnya.
Ihwal pentingnya pemanfaatan data juga disampaikan oleh Presiden Jokowi pada Pidato Kenegaraan di Gedung Parlemen pada 16 Agustus 2019 silam. Saat itu Presiden menegaskan bahwa Indonesia harus siap dalam menghadapi kolonialisme digital karena data diibaratkan sebagai komoditas menguntungkan layaknya minyak sehingga kondisi tersebut memunculkan istilah baru, yakni data is new oil. “Data adalah jenis kekayaan baru bangsa kita. Kini data lebih berharga dari minyak. Karenanya, Indonesia harus mewujudkan kedaulatan data,” ucap Jokowi. (Baca juga: Usut Penyelewengan dana Covid, Kapolri Bentuk Satgas Khusus)
Dengan demikian, setiap hak warga negara harus dilindungi oleh legislasi dalam adaptasi kebiasaan baru sebagai amanat kedaulatan virtual.
Lihat Juga :
tulis komentar anda