Restorative Justice, Harapan Baru Pencari Keadilan

Rabu, 09 Maret 2022 - 11:03 WIB
Listyo menuturkan,restorative justicemerupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dan korban. Pendekatan itu menjadi salah satu program kerja yang dicanangkan untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif.

“Ke depan kasus-kasus yang menjadi perhatian publik, yang menyentuh keadilan masyarakat, dapat diselesaikan denganrestorative justice,” tandasnya. Jenderal bintang empat itu menekankanrestorative justiceharus dikecualikan terhadap perkara yang berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, dan separatisme.

Jaksa Agung Burhanuddin menegaskan bahwa penegakan hukum yang dilakukan bukan hanya memenuhi nilai kepastian untuk mencapai keadilan, namun juga kemanfaatan dari penerapan hukum itu sendiri untuk mencapai keadilan yang hakiki. Dia pun ingin kehadiran jaksa di tengah masyarakat tidak hanya memberikan kepastian dan keadilan, tetapi juga kemanfaatan hukum.

“Penegakan hukum harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat karena hukum ada untuk menjawab kebutuhan masyarakat sehingga apabila penegakan hukum dipandang tidak memberikan kemanfaatan bagi masyarakat, maka itu sama dengan hukum telah kehilangan rohnya,” ucap Burhanuddin.

Menurutnya, satu di antara contoh penegakan hukum yang tidak mampu menyerap rasa keadilan yang tumbuh di dalam masyarakat adalah kasus KDRT di Kejaksaan Negeri Karawang. Dalam kasus tersebut, tuntutan jaksa tersebut tampak sekali telah mengabaikan rasa keadilan dan kemanfaatan sehingga menimbulkan kegaduhan.

“Oleh karenanya, saya minta kepada kajati dan kajari untuk mencermati rasa keadilan yang tumbuh di masyarakat. Salah satu tolok ukur terpenuhinya rasa keadilan adalah ketika penegakan hukum yang dilakukan diterima dan dirasa manfaatnya oleh masyarakat,” tegasnya.

Untuk memperkuat kebijakan tersebut, pihaknya telah menerbitkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Pada Pasal 5 disebutkan bahwa perkara dapat dihentikan apabila tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Kemudian ancaman pidana penjara tidak lebih dari lima tahun dan nilai barang bukti atau kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tidak lebih dari 2,5 juta. “Kami juga membuat kebijakan membentuk Kampung Restorative Justice di masing-masing daerah,” terangnya.

Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto mendukung pendekatan keadilan restoratif yang dilakukan kepolisian dan kejaksaan dalam penyelesaian tindak pidana.

Ia berpandangan upaya tersebut sebagai suatu kebutuhan hukum masyarakat yang menginginkanrestorative justicedengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan maupun kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pemidanaan. Pemberlakuan hukum pidana hanya dilakukan sebagaiultimum remediumatau upaya terakhir.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More